Nekatnya 2 Pria di Muna, Masuk Rutan Kelas II B Raha Hendak Selundupkan Sabu

  • Bagikan
Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain (baju biru) bersama Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha Agus Risdianto (kiri) dan Aipda Muhammad Guntur Sairi (kanan). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua orang pria nekat hendak memasukkan sabu ke dalam Rutan Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (26 Oktober 2022) sekitar pukul 15.30 Wita. Sabu tersebut diselibkan ke makanan untuk diberikan ke dua orang napi di rutan.

Pengunjung rutan berinisial JNA alias G dan Yi alias Y ditangkap di Pos Penjagaan Rutan Kelas II B Raha. Mereka hendak memasuki rutan sambil membawa sabu yang diselibkannya ke nasi bungkus. Kabarnya, sabu tersebut untuk diberikan kepada napi R dan J.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain mengatakan, setiap barang bawaan untuk napi akan diperiksa petugas Rutan Kelas II B Raha. Termasuk nasi bungkus yang ternyata berisi sabu tersebut.

“Bungkusan yang dibawa kedua tersangka diperiksa. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu,” jelasnya.

Dia menerangkan, sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkusan nasi kuning yang dibungkus plastik bening sambal berupa aluminium foil dan pembungkus rokok berwarna kuning.

“Setelah dibuka terdapat satu plastik bening berisikan sabu seberat 0,4 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan BNNK Muna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain melalui penyidiknya, AIPDA Muhammad Guntur Sairi menyampaikan, kedua orang tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan keduanya juga diketahui, sabu yang hendak diselundupkan itu diambil dari Jembatan Warangga dengan sistem tempel, istilah yang digunakan dalam peredaran sabu.

Dalam pengantaran itu tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 100 ribu sekali sekali pengantaran.

“Untuk yang menghubungi mengantarkan barang ke Rutan Kelas II B Raha masih dalam pengembangan,” tambah Guntur.

Diterangkan Plt Kepala Rutan Kelas II b Raha, Agus Risdianto, napi R dan J merupakan tahanan kasus narkoba.

“Statusnya kedua napi itu nanti setelah pengembangan dari penyidik BNNK,” ujarnya.

Dirinya menduga, komunikasi terjadinya transaksi lewat handphone yang sudah diamankan dan menjadi barang bukti.

“Kami belum tahu pasti lewat mana itu HP, HP didapat satu buah dan diserahkan ke penyidik. Nanti penyidik yang memeriksa dan memberikan keterangan,” sambung Agus. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan