Nelayan Kecil Sultra 96 Persen, Pemprov: Ini Tantangan Pemerintah

  • Bagikan
Asisten II Setda Provinsi Sultra, Nur Endang Abas, Senin (25/2/2019) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Asisten II Setda Provinsi Sultra, Nur Endang Abas, Senin (25/2/2019) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menurut Rare Indonesia, pengelolaan perikanan skala kecil di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tantangan tersendiri dengan jumlah nelayan kecil yang mencapai lebih dari 96 persen dari total nelayan. Ditambah karakteristiknya yang bergantung pada alam, memiliki keterampilan dan kapasitas yang rendah, serta minimnya penggunaan teknologi dalam kegiatan usaha telah membuat perikanan skala kecil termarjinalkan dan kerap diasosiasikan dengan kemiskinan.

Gubernur Sultra melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra (Asisten II), Nur Endang Abas, mengatakan Sultra memiliki potensi produksi perikanan tinggi. Hal ini sejalan dengan pencapaian pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals 14, yakni melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumbe daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.

“Kami sebagai Pemerintah Provinsi Sultra menginisiasi penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Skala Kecil Daerah (RPPSKD) 2019-2024, untuk terwujudnya pengelolaan perikanan skala kecil yang lestari dan produktif dalam peningkatan ekonomi masyarakat pesisir Sultra,” terang Endang di PlazaInn Hotel Kendari, Senin (25/2/2019).

Endang menerangkan, perikanan skala kecil dan pembangunan pesisir telah terintegrasi dalam RPJMD dengan diacu pada instansi terkait dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) mereka.

“Pemprov Sultra berkomitmen membangun dari desa mulai dari masyarakat nelayan kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan berpihak pada rakyat, termasuk nelayan kecil,” tambanh Endang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Askabul Kijo, menjelaskan muatan perikanan skala kecil juga tercantum dan menjadi salah satu mandat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang Ranperda-nya sudah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra akhir tahun lalu dan kini menanti penetapan.

Salah satu pendekatan pembangunan perikanan skala kecil melalui Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) juga ditegaskan dalam RZWP-3-K. RPPSKD sebagai acuan dalam membangun perikanan skala kecil adalah tindak lanjut prioritas alokasi ruang 0 sampai 2 mil untuk nelayan kecil dan kawasan konservasi.

“Kita sangat serius dalam melaksanakan mandat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucap Askabul Kijo.

Di satu sisi, Direktur Kebijakan Rare Indonesia, Arwandrija Rukma, menyatakan, Rare berkomitmen mendukung Pemprov Sultra dalam pembangunan perikanan skala kecil berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas nelayan kecil, perubahan perilaku masyarakat menuju adopsi praktik-praktik perikanan yang ramah lingkungan, serta keadilan dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

“Keterlibatan Rare dalam penyusunan RZWP-3-K, RPPSKD, dan pelaksanaan Program PAAP di Sultra menjadi bukti dukungan Rare kepada Pemprov Sultra dalam upaya memperkuat keberpihakan kepada nelayan kecil,” terang Arwandrija.

Dalam pertemuan tersebut, diharapkan RPPSKD mendapatkan masukkan dan dapat difinalkan dan ditetapkan oleh gubernur pada pertengahan 2019.

Dokumen RPPSKD berisi bahasan mengenai status, isu strategis, rencana pengelolaan, evaluasi dan review perikanan skala kecil Sultra.

“RPPSKD diharapkan menjadi dokumen implementatif dari RZWP-3-K. Selain itu, dokumen ini juga memaparkan komposisi, distribusi, potensi, dan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), habitat, teknologi penangkapan, sosial ekonomi, dan tata kelola pengelolaan perikanan skala kecil,” lanjutnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan