Nelayan Pengguna Bom Ikan Diringkus di Perairan Tanggetada

  • Bagikan
RS saat diamankan di Markas Dit Pol Airud Polda Sultra, Kamis (21/12/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, RS (37) diringkus Pol Air Polda Sultra yang kedapatan menyimpan puluhan kilogram bahan peledak di kediamannya.

Penangkapan terjadi ketika tim Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Pol Air) Polda Sultra sedang menggelar patroli di perairan Tangetada, Kabupaten Kolaka pada Jumat, 15 Desember 2017, sekira pukul 15.20 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah RS, pihaknya barang bukti, berupa satu botol bom ikan, satu buah sumbu siap pakai, tiga buah besi penusuk, 14 buah korek api berisi potongan sumbu, dan 55 buah korek api yang akan dijadikan sebagai bahan pemicu bom.

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Andi Anugrah mengatakan berdasarkan keterangan RS, bahan peledak tersebut diperoleh dari salah seorang rekannya berinisial ED di Kabupaten Kolaka.

“Kita masih melakukan pengembangan atas temuan barang bukti ini dan juga melakukan upaya pengejaran terhada dua pelaku yang berhasil meloloskan diri dari aparat kepolisian,” ujar Andi kepada Sultrakini.Com, Kamis (21/12/2017).

Sementara itu RS kepada SultraKini.Com mengaku terpaksa melakukan tindakannya itu karena faktor desakan ekonomi. Selain itu hasil tangkapan ikan sebelumnya yang hanya menggunakan mata pancing, juga belum mampu mendapatkan hasil yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Saya punya anak empat pak, jadi kalau hanya mencari ikan pakai pancing hasilnya tidak cukup. Tapi kalau pakai bom ikan, terkadang saya bisa mendapat hasil jual ikan dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” ucap RS sambil tertunduk.

RS menerangkan,, mencari ikan di laut menggunakan bom ikan pada siang hari menggunakan miliknya di sekitar perairan Tangetada, Kolaka. 

“Pada tahun 1994 saya pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan divonis 10 bulan, namun masa tahanan yang saya jalani hanya 8 bulan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, RS kini diamankan di sel tahanan Markas Dit Pol Airud Polda Sultra.

Tersangka diancam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan