Ngotot Bandel, Pansus DPRD Rekomendasikan Penutupan PT. DJL

  • Bagikan
Pansus menggelar rapat dengan instansi terkait, membahas permasalah PT. DJL yang telah melanggar banyak aturan. Foto: dok/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: – Memasuki tahun 2016, kesibukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka semakin nampak. Sejumlah pertemuan yang sifatnya penting telah berulang kali digelar. Salah satunya panitia khusus yang membahas masalah keberadaan perusahaan pengelola kelapa sawit PT. Damai Jaya Lestari di bagian Kolaka Selatan.

 

Hingga saat ini, sejumlah permasalahaan masih saja terjadi ditempat itu. Contohnya, tumpang tindih lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

 

Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kolaka sebenarnya sejak beberapa bulan terakhir sudah mulai bekerja, namun demi mendapatkan data dan titik permasalahan yang jelas, maka pansus ini bekerja dengan hati-hati. Merujuk dari beberapa agenda kerja yang telah dilaksanakan, pihak pansus pun telah memanggil Dinas Kehutanan Kolaka, guna menyampaikan seberapa luas lokasi perusahaan sawit PT. Damai Jaya Lestari yang masuk dalam kawasan hutan.

 

Hasilnya pun sangat mencengangkan. Kata ketua Pansus DPRD Kolaka, Rusman, bahwa hasil dengar pendapat dengan pihak kehutanan terdapat 526 hektar lahan perusahaan sawit itu masuk dalam lokasi kawasan hutan. Data dari Dinas Kehutanan ini juga dikuatkan dengan pernyataan sejumlah kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Polinggona, Toari dan Tanggetada.

 

“Karena saat rapat itu ada juga para camat dan kepala desa yang wilayahnya bersentuhan langsung dengan aktifitas perushaan sawit itu. Jadi lokasi yang masuk di kawasan hutan itu terdapat di desa Lamoiko dan Puundaipa,” kata Rusman, ketua Pansus DJL.

 

Areal hutan yang seluas 526 itu ditandai dengan tapal batas kawasan sesuai hasil survey pihak terkait. Namun sangat disayangkan kawasan itu telah disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

 

“BPN itu tidak melibatkan aparat desa saat pengukuran. Katanya ada alas hak, tetapi saat kepala desa ditanya mereka tidak pernah member alas hak. Jadi memang patut kita duga ada oknum yang bermain dan berpotensi melakukan pemalsuan dokumen,” ujar Rusman.

 

Dengan berbagai permasalahaan yang diungkap dalam berbagai rapat, maka pansus DJL dari DPRD Kolaka akan membuat rekomendasi pemberhentian beroperasi terhadap perusahaan tersebut, tatkala tidak mau mengindahkan sejumlah temuan pansus.

 

Hasbi Mustafa yang juga tergabung dalam panitia khusus pembahasan permasalahaan PT. Damai Jaya Lestari, mengungkapkan sejumlah pelanggaran perusahaan milik DL Sitorus ini.

 

Kata Hasbi, alasan rekomendasi penghentian perusahaan milik DL Sitorus itu karena diketahui memiliki sejumlah masalah. Meliputi aspek pencemaran lingkungan yakni pencemaran sungai Lahondape akibat limbah cair pabrik yang melampaui standar baku mutu. Bahkan perusahaan senior dalam pengolahan sawit ini pun, belum mengantongi izin operasional pabrik pengolahan sawit.

 

Begitu pula sengkarut ketenagakerjaan yang ditemukan ribuan pekerja belum didaftar sebagai peserta BPJS, padahal menjadi kewajiban perusahaan.

 

\”Temuan Pansus ini nantinya akan disampaikan ke pihak PT DJL. Kalau persoalan itu tidak diselesaikan dengan segera, tentu kami akan rekomendasikan penghentian aktifitas. Dan, kalau perlu angkat kaki dari Kolaka,\” tandas Hasbi. (Parlementaria/Advetorial)

  • Bagikan