Nikah Siri, Lurah Patipelong Diadukan ke KASN Malah Tak Ambil Pusing

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi Safiun secara resmi telah dilaporkan oleh istri sahnya ke Bupati Wakatobi hingga ke KASN lantaran ketahuan melakukan nikah siri pada 6 Oktober 2021 lalu.

Atas laporan itu KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi perihal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi yang ditujukan ke Bupati Wakatobi selaku pejabat pembina kepegawaian pada 22 Februari 2022 lalu.

Melalui surat tersebut, KASN meminta penjelasan Bupati Wakatobi terkait dengan pelantikan dan kasus nikah siri Safiun sebagai Lurah Patipelong sementara yang bersangkutan melakukan nikah sirih yang telah melanggar sejumlah aturan.

Namun saat dikonfirmasi Safiun enggan memberikan keterangan lebih banyak.

Bahkan ia mengaku, tidak mau ambil pusing dengan kasus yang menyeret namanya itu.

“Tidak urus saya yang itu,” singkat Safiun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Senin (21 April 2022).

Sebelumnya istri sah Safiun, Nurhayati meminta agar Bupati Wakatobi segera memberikan sanksi kepada suaminya apalagi telah ada surat rekomendasi KASN. Sebab menurutnya, jika tidak ada sanksi maka, dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi para Aparatur Sipil Negara yang lain untuk secara terang-terangan menikah siri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 21 hingga 22 Maret 2022 terkait tindak lanjut hasil rekomendasi KASN, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi Hasan tidak berada di kantornya. (C)

(Baca: Oknum Lurah di Wakatobi Ketahuan Nikah Siri, Istri Sah Minta Keadilan Ke Pemda)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan