Nilai Tukar Petani Sultra Menurun di Agustus 2019

  • Bagikan
Kepala BPS Sultra, Mohammad Edy Mahmud dalam konferensi pers. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPS Sultra, Mohammad Edy Mahmud dalam konferensi pers. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Agustus 2019 tercatat 93,44 atau mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya sebesar 93,78.

Kepala BPS Sultra, Mohammad Edy Mahmud, mengatakan NTP dicatat dari masing-masing subsektor, yakni subsektor tanaman pangan 85,26; subsektor hortikultura 95,92; subsektor tanaman perkebunan rakyat 83,25; subsektor peternakan 107,09; dan subsektor perikanan 118,11. Indeks harga yang diterima petani Agustus 2019 mengalami penurunan disebabkan dua dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,78 persen; dan subsektor perikanan sebesar 0,66 persen.

“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sultra pada Agustus 2019, NTP mengalami penurunan sebesar 0,37 persen dibanding Juli 2019. Sementara subsektor tanaman pangan mengalami kenaikkan sebesar 0,05 persen; subsektor hortikultura 0,84 persen; dan subsektor peternakan sebesar 1,84 persen,” ujar Edy, Kamis (5/9/2019).

Berikut data Indeks Harga yang diterima petani menurut BPS Sultra September 2019.

1. NTP subsektor tanaman pangan Agustus 2019 dibandingkan Juli 2019 mengalami kenaikkan sebesar 0,05 persen. Indeks harga yang diterima petani naik 0,38 persen lebih besar daripada kenaikkan pada indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,33 persen. Hal ini yang menyebabkan naiknya NTP subsektor tanaman pangan.

Naiknya Indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok padi sebesar 0,18 persen dan kenaikkan pada subkelompok palawija sebesar 0,83 persen akibat naiknya harga komoditas kacang tanah sebesar 2,12 persen; jagung 1,06 persen; ketela pohon 0,47 persen; dan gabah 0,18 persen. Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,37 persen dan kenaikkan indeks BPPBM sebesar 0,10 persen.

2. NTP subsektor hortikultura pada Agustus 2019 mengalami kenaikkan sebesar 0,84 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,14 persen lebih besar daripada kenaikkan indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,30 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok sayur-sayuran sebesar 2,12 persen dan buah-buahan 0,38 persen pengaruh naiknya harga beberapa komoditas antara lain semangka 9,23 persen; nanas 7,23 persen; cabai rawit 6,63 persen; cabai merah 4,74 persen; dan kacang panjang 1,09 persen. Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,31 persen dan kenaikkan indeks BPPBM sebesar 0,28 persen.

3. NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat pada Agustus 2019 mengalami penurunan sebesar 2,78 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan sebesar 2,57 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,22 persen.

Turunnya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh turunnya indeks subkelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,57 persen akibat turunnya harga beberapa komoditas di antaranya kakao sebesar 3,91 persen dan lada/merica turun 3,31 persen. Sedangkan naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga dan indeks BPPBM masing-masing sebesar 0,22persen dan 0,19 persen.

4. NTP Peternakan Agustus 2019 naik sebesar 1,84 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 2,06 persen lebih tinggi daripada kenaikkan pada indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,21 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok ternak besar sebesar 2,44 persen; ternak kecil 2,32 persen; unggas 1,77 persen; dan hasil ternak 0,73 persen pengaruh turunnya harga beberapa komoditas antara lain: ayam ras pedagang 3,85 persen; sapi potong 2,48 persen; kambing 2,32 persen; telur ayam buras 2,25 persen; ayam buras 1,60 persen; dan telur itik sebesar 1,25 persen.

Sedangkan naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,41 persen meskipun terjadi penurunan indeks BPPBM sebesar 0,01 persen.

5. NTP Perikanan (NTNP) Agustus 2019 turun sebesar 0,66 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan sebesar 0,46 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,19 persen. Turunnya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh turunnya indeks subkelompok penangkapan ikan sebesar 0,51 persen dan subkelompok budidaya ikan sebesar 0,30 persen. Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,19 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,22 persen.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan