NM Ditangkap di Konawe, Kini Saling Bantah dengan Kekasihnya Jumlah Janin yang Diaborsi

  • Bagikan
Foto tersangka SM dan NM. (Foto: Detiksulsel)

SULTRAKINI.COM: Kasus penemuan tujuh janin memasuki babak baru. Setelah pasangan kekasih pelaku pembunuhan janin ini ditangkap, keduanya kini saling membantah jumlah janin yang diaborsi.

Perempuan NM (29) mengaku dihadapan polisi telah mengaborsi tujuh janin dan disimpan dalam kotak makanan. Sementara sang kekasih SM (30) justru berbeda pengakuan. Dia menyebut hanya empat janin diaborsi.

“Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan soal jumlah janin yang mereka hasilkan dari hubungan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10 Juni 2022) dilansir dari Polri Tv.

Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian akan melakukan tes DNA terhadap janin yang ditemukan. Menyangkut kepastian tesnya, Polrestabes Makassar belum membeberkannya.

Sementara itu, sejoli yang kini berstatus tersangka tersebut juga akan dilakukan tes kejiwaan.

Untuk diketahui, NM ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan SM dibekuk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus yang menjerat keduanya sedang diproses di Mapolrestabes Makassar.

Keduanya juga dijerat Pasal berlapis. Sejumlah pasal dikenakan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. (C)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan