Nunggak Pembayaran, Aset Kontraktor Akan Disita

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLTIM – Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah (pemda) Kolaka Timur, La Ode Muhammad Izhak menyatakan, akan melakukan penyitaan aset milik kontraktor, jika tidak segera menembalikan anggaran kerugian negara, pada proyek pemda Koltim yang ditanganinya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Koltim di tahun 2014, pada 4 instansi pemda, yakni Dinas Pekerjaan Umum dengan kontrak proyek senilai Rp2 miliar lebih, dan BPMPD, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan masing – masing dialokasikan Rp1,8 miliar.

 

\”Beberapa kontraktor untuk SKPD sudah ada yang mengembalikan. Untuk kantor Dinas PU dan BPMD sudah lunas, kantor Dinas Pendidikan baru tahap 1 dengan nilai kerugian negara Rp 111. 6 juta, dan telah diangsur oleh kontraktor sebanyak Rp25 juta. Sedangkan untuk kantor Dinan Kesehatan sudah tahap 2, dengan kerugian negara mencapai Rp186. 6 juta dan telah diangsur oleh kontraktornya sebanyak Rp5 juta,\” jelas La Ode Muhammad Izhak.

 

Lebih lanjut, pihaknya telah memberi tenggak waktu bagi kontraktor untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran keurugian negara itu. Pihaknya juga telah menyurat dan berncana melakukan penyitaan terhadap aset kontraktor tidak mampu menyelesaikan pembayaran.

 

\”Namun sejauh ini kami tetap menunggu niat baik para rekanan (Kontraktor) yang masih ingin mengembalikan, jika tidak bisa, kami mempersilahkan aparat hukum untuk menindaklanjuti,\” ujarnya.

  • Bagikan