Nur Alam Ditahan KPK, Duka atau Suka?

Admin - Tak Berkategori
  • Bagikan
Papan nama Kantor Gubernur Sultra yang tak terawat. (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Nur Alam, Rabu (5/7/2017) petang, hampir seluruh Sulawesi Tenggara heboh. Media mainstream maupun media sosial dipenuhi ekspresi. Ada duka, juga bahagia.

Simpati, empati, air mata, suka cita, semua membuncah. Berbagai kalangan mengungkapkan sikapnya. Kata-kata mengalir spontan dari jemari dan lisan. Di sini ketahuan di pihak mana seseorang berdiri.

Mereka yang pernah atau selalu berhubungan langsung dengan sang gubernur, akan menyatakan empatinya. Menangis, berdoa, terluka. Mereka yang merasakan dampak kepemimpinannya akan menunjukkan simpati. Lalu mereka pun menulis dan berucap kata duka, prihatin.

Dan siapakah yang berbahagia? Mereka yang pernah terzalimi tingkah “La Bolo” sedang menyungging senyum. Mereka yang tersingkirkan, yang pernah bersitegang, diuber-uber preman suruhan, dicueki, dijegal, dipolitisir, terlihat berkomentar datar cenderung miring. Yang biasa saja ada juga, acuh.

Pikir ulang, Nur Alam ditahan untuk 20 hari saja dulu. Penyidik bilang, untuk kepentingan penyidikan. Belum sebagai pesakitan di meja hijau apalagi narapidana. Nur Alam masih gubernur. Nur Alam hanya masih harus menjalani prosedur hukum yang menjeratnya karena dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai pemerintah. Menerbitkan izin menambang kepada PT. Anugerah Harisma Barakah yang memiliki join operasi dengan PT. Billy Indonesia di Kabupaten Bombana dan Buton.

Kasusnya, PT. Billy ini memiliki rekanan di Hong Kong yang bernama Richcorp International, dan sang rekanan mentransfer uang sebesar USD 4,5 juta ke rekening sang gubernur. Menurut analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah komisi untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkannya. Sedangkan kata NA, itu hanya uang titipan temannya. Semua masih dugaan.

Kasus ini sejak dua tahun lalu bergulir. Sebelumnya ditangani pihak Kejaksaan, namun mandek dan diambil alih oleh KPK. Beberapa pihak-terutama kuasa hukumnya, Ahmad Rifai-mengatakan itu bukan perkara korupsi, karena tidak merugikan keuangan negara.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Ini versi wikipedia.

Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001, pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2), Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3), Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11), Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10), Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12), Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7), dan Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C).

Lantas, kasus Nur Alam ini tersemat di mana? Biarkan proses hukum berjalan. Masih ada jaksa yang menuntut, ada pengacara yang memberi pembelaan, ada saksi yang memberatkan, ada yang meringankan, juga ada saksi ahli yang dimintai pandangannya, dan ada majelis hakim yang memutuskan. Biarkan mereka bekerja.

Apakah Nur Alam tak layak mendapat simpati? Bagaimanapun, beliau pernah dan sedang memimpin Sultra selama lebih kurang sepuluh tahun. Pernah menjadi wakil semua rakyat Sultra di DPRD Provinsi. Dan sebutan “beliau” juga layak disematkan karena menjadi pemimpin semua kalangan dan golongan di provinsi ini. Orang nomor satu di Sulawesi Tenggara.

Duka atau suka? Tidak perlu menjebak diri dengan situasi ini. Nur Alam adalah pemimpin kita, itu fakta. Nur Alam juga manusia, fakta. Gubernur adalah pejabat publik yang memegang peranan mengatur pemerintahan dan diikat oleh aturan, itu juga faktanya. Dan Nur Alam adalah manusia yang memegang jabatan itu.

KPK adalah lembaga negara yang menjalankan aturan hukum NKRI. Sudah tugasnya menegakkan hukum seadil-adilnya, tajam ke atas dan bawah. Saat melihat indikasi korupsi dilakukan seorang kepala daerah, maka sewajarnya KPK melakukan tindakan hukum. Kepada Nur Alam apalagi. Lebih salah lagi bila lembaga negara membiarkan ketimpangan terjadi di negeri ini. Karena itu, berlaku proses hukum. Kita perlu memberi penguatan kepada peran ini.

Sebagai manusia, dianjurkan mendoakan saudaranya yang lain. Untuk bertobat dan memperbaiki serta tidak mengulang kesalahannya. Kalau memang tidak melakukan pelanggaran hukum, berarti saatnya berintrospeksi. Mungkin ini ujian dari sang pencipta. Ujian hidup, ujian jabatan, ujian tanggungjawab.

Karena masih banyak di bumi anoa ini yang kesusahan mencari nafkah. Masih banyak warga Sultra yang belum memiliki rekening untuk dititipi uang sebesar 4,5 juta Dollar Amerika. Masih banyak pula warga sekitar tambang yang rumahnya terendam banjir kala musim hujan mendera.

Kami mendoakan, semoga hukum berlaku adil.

  • Bagikan