Nur Alam Kini Jadi Tahanan KPK

  • Bagikan
Nur Alam resmi ditahan KPK setelah dipakaikan rompi oranye. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017) petang. NA dipakaikan rompi oranye usai pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK Jakarta terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, NA ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. “Terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Rabu petang.

Orang nomor satu di Sultra itu memenuhi panggilan KPK yang kedua kalinya, sejak pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai. NA tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media saat datang maupun keluar dari gedung KPK.

Nur Alam sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 23 Agustus 2016, atas pemberian izin usaha pertambangan kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang berafiliasi dengan PT. Billy Indonesia, mitra perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International, yang memberikan uang sejumlah USD 4,5 juta ke rekening NA sebagai komisi.

Tim penyidik lembaga anti rasuah itu juga pernah menggeledah kediaman pribadi, rumah jabatan, ruang kantor gubernur, serta kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra. Ada sekitar 50 saksi yang diperiksa penyidik KPK, termasuk pejabat dan PNS Pemprov Sultra dan pihak swasta.

“Ini bukan soal siap ditahan, tapi kita akan memberikan keterangan sebagaimana pemanggilan oleh teman-teman penyidik KPK. Jadi kita akan lihat lebih dulu seperti apa pemeriksaannya,” kata Ahmad Rifai sebelum pemeriksaan KPK kepada NA Rabu siang.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Gubernur Sultra dua periode tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dari berbagai sumber

  • Bagikan