SULTRAKINI.COM: KENDARI-Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, melalui kuasa hukumnya, Eti Sri Narianti, S.H., M.H., adukan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani alias Bang Jay Dit Reskrimum Polda Sultra pada tanggal 11 Agustus 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra, Aipda Hairwansyah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebelum melaporkan pihak kuasa hukum melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani alias Bang Jay. Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kesepakatan yang terjadi antara Nur Alam dan Jaelani.
Kasus tersebut berawal dari pertemuan antara Nur Alam dan Jaelani di Lapas Sukamiskin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati bahwa Partai PKB akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nur Alam yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Dukungan tersebut juga mencakup seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari PKB untuk mendukung Tina, Giona, dan Radhan, keluarga Nur Alam.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan, Nur Alam menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Jaelani pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024. Penyerahan uang tersebut tercatat dalam kuitansi yang diberikan kepada Nur Alam,” jelas Eti Sri Narianti dalam keterangan tertulisnya.
Namun, PKB kemudian mengumumkan bahwa dukungan partai tidak akan diberikan kepada keluarga Nur Alam, melainkan kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara lainnya.
Merasa dikhianati, Nur Alam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Jaelani pada Kamis, 25 Juli 2024, menuntut pengembalian uang Rp3 miliar tersebut.
“Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi, Bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam balasan somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Jaelani, Aswan Askun, disebutkan bahwa uang Rp3 miliar tersebut akan dikembalikan pada Hari Sabtu, 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada Nur Alam.
Laporan: Riswan