Nyaris Bugil, AD Bobol Perumahan Elit Rupanya Tutup Wajah Pakai BH Korban

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tindak pidanan penganiyaan di kompleks perumahan elit di Kendari. (Foto: RIiswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Fakta lain terkuak dalam kasus pembobolan sebuah rumah di kompleks perumahan elit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku yang merupakan buruh bangunan nyaris telanjang ketika beraksi.

Terduga pelaku Almand David rupanya hanya menggunakan celana dalam saat beraksi di rumah seorang warga di kompleks tersebut. Bahkan, pelaku mengambil pakaian dalam di rumah korban dengan modus menutupi wajah agar tidak dikenali orang.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, menjelaskan aksi jahat Almand terjadi pada Minggu (6/6/202) sekitar pukul 05.00 Wita. Awalnya pelaku hendak mengambil barang-barang berharga si pemilik rumah, AYS–namun dipergoki oleh asisten rumah tangga saat ruang tamu.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan membawa sebilah pisau di dapur dan pakaian dalam wanita atau BH korban yang berada di depan pintu dengan modus agar wajahnya tak dapat dikenali,” jelasnya, Senin (7/6/2021).

Pelaku yang panik langsung mencekik dan menutup mulut asisten rumah tangga yang belakangan bernama Ida itu. Korban yang melawan langsung ditikam pelaku di bagian dada sebelah kanan (sebelumnya diberitakan perut sebelah kanan).

(Baca: Aksi Kuli Bangunan di Kompleks Perumahan Elit, Aniaya Pemilik Rumah, Barang Berharga Gagal Dicuri)

“Saat itu AYS selaku pemilik rumah heran dengan teriakan di lantai bawah, sehingga ia coba turun untuk mengecek dan mendapati HS (asisten rumah tangga) dianiaya oleh pelaku,” ujarnya.

Korban seketika itu berteriak dan juga dianiaya oleh pelaku. “Setelah itu pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar korban dan melewati kanopi teras rumah,” sambungnya.

Tidak selang beberapa lama, pihak kepolisian melakukan penyergapan terhadap pelaku di seputaran Pasar Anduonohu dan dibawa ke Mapolres Kendari.

Terduga pelaku belakangan diketahui berusia 24 tahun, buruh bangunan yang sedang mengerjakan pembangunan masjid di kompleks tersebut. Tidak hanya niat mencuri, ia juga berencana memperkosa pembantu rumah tangga korban.

Selain AD, polisi turut mengamankan barang bukti pakaian dalam wanita.

“Hal ini terungkap setelah kami mendapatkan video CCTV, pelaku kedapatan hanya memakai celana dalam saja saat masuk ke rumah korban. Pelaku juga mengakui ada niat tertentu selain akan mencuri,” terangnya.

AD pun dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, maksimal 2 tahun hingga 8 bulan hukuman penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan