Nyawa Seorang Pengamen Raib di Tangan Sopir Angkut di Kendari

  • Bagikan
Konferensi pers penangkapan YS. Barang bukti ditunjukkan polisi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pengamen bernama Haerul (24) tewas setelah berudel dengan sopir angkut berinisial YS (21) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa mencekam itu terjadi di sekitar Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (22/3/2021) pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan, menerangkan awalanya pelaku YS dan dua orang temannya sedang berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Kantor Dekranas Kota Kendari.

“Lalu mereka bertemu dengan sekelompok pemuda berjumlah empat orang sedang minum miras. YS dan kedua temannya diajak bergabung untuk minum bersama. Ajakan tersebut langsung disanggupi oleh mereka,” jelas Kapolsek, Kamis (1/4/2021).

Saat sedang asyik miras, tiba-tiba Haerul datang dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan membuat gaduh suasana.

Aksi Haerul kemudian ditegur teman YS, Awal. Namun si korban tidak terima, lalu turun dari motornya menghampiri Awal dan melayangkan pukulan pada bagian kepala sebanyak dua kali.
Melihat teman minumnya dipukul, YS langsung menegur Haerul. Tapi lagi-lagi, Haerul yang dalam pengaruh alkohol tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Karena tidak terima dengan teguran YS, akhirnya mereka berdua saling adu mulut,” ucap Kapolsek Kemaraya.

Adu mulut tersebut sempat dilerai oleh Kukun (teman minum lainnya), tapi usahanya tidak diindahkan lantaran YS dan si korban tetap berusaha untuk adu jotos.

Karena tidak mampu melerai, adu jotospun terjadi. Namun, tidak disangka, YS tiba-tiba mengeluarkan sebuah gunting yang disimpan di saku celananya dan tanpa ragu menusuk Haerul berkali-kali pada bagian dada dan pinggang hingga akhirnya si korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah.

“Karena panik, YS langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” terangnya.

Tim Polsek Kemaraya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pencarian. Saat sedang dalam proses pencarian, sebuah informasi masuk dan mengatakan YS berada di Pelabuhan Wawonii.

“Dengan cepat tim kami ke tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap YS yang saat itu sedang makan sambil menunggu kapal,” jelasnya.

YS dan barang bukti, berupa gunting sepanjang 20 sentimeter yang dipakai menikam korban dibawa ke Polsek Kemaraya.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 15 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan