OJK dan LPS Lakukan Penanganan Masalah Solvabilitas Bank Gagal

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar, serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Nota kesepahaman baru antara OJK dengan LPS ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini juga merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020, dan Peraturan LPS No 3/2020.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, OJK Sulawesi Tenggara bersama LPS melakukan pemeriksaan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank, khususnya bank yang berkantor pusat di Sultra.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan kesepahaman ini menjadi pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS. Antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) maupun bank dalam pengawasan khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19.

“Selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, LPS dapat melakukan penempatan dana pada bank untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bank sebagai bagian dari tindakan antisipasi (forward looking) LPS untuk menjaga stabilitas sistem Keuangan,” jelas Fredly, Rabu (9/9/2020).

Penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal oleh OJK, tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas dalam rangka penanganan permasalahan bank.

Tercatat total kantor bank berpusat di Sultra, yaitu 18 kantor terdiri dari satu bank umum dan 17 BPR.

“Dari jumlah bank yang berkantor di Sultra, belum ada bank yang mengalami kegagalan di masa pandemi, tenang, aman semua,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kesepahaman OJK dengan LPS juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan nonsistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara, serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Berlakunya nota kesepahaman itu, maka nota kesepahaman OJK dengan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan