OJK Fokus 5 Strategi Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat menyampai Konferensi Pers "Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan" Senin, (2/11/2020) melalui Live streaming di YouTube Jasa Keuangan (OJK TV) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat menyampai Konferensi Pers "Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan" Senin, (2/11/2020) melalui Live streaming di YouTube Jasa Keuangan (OJK TV) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga berkat sejumlah kebijakan yang telah dilakukan termasuk pemberian restrukturisasi kredit perbankan. Sehingga diputuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun terhitung dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat menyampai Konferensi Pers “Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan” Senin, (2/11/2020) melalui Live streaming di YouTube Jasa Keuangan (OJK TV).

Wimboh menyampaikan, selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Tercatat per tanggal 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.

“Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM,” terangnya.

Selanjutnya Wibowo, memaparkan fokus kebijakan OJK kedepan dalam menjawab berbagai tantangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, OJK memfokuskan pada 5 aspek yaitu:

  1. Melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.

“Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard,” katanya.

  1. Mengakselerasi gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang kegiatan perekonomian nasional yang diantaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan
    serapan belanja pemerintah (APBN/APBD).
  2. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
  3. Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
  4. Penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan