OJK Keluarkan Ketentuan Subsidi Bunga untuk Debitur, Ini Syaratnya

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan dan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah.

Ketentauan mendapatkan subsidi bunga, yakni debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus), target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan kredit produktif UMKM sampai dengan Rp 10 miliar dan kredit kendaraan bermotor (<Rp500 juta) serta kredit pemilikan rumah (Tipe 21, 22 sampai dengan 70).

“Subsidi bunga akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020) dengan besaran subsidi suku bunga untuk kluster di bawah Rp 500 juta sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua, dan suku bunga untuk kluster di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar sebesar tiga persen untuk tiga bulan pertama dan dua persen untuk tiga bulan kedua,” jelas Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, Kamis (30/4/2020).

Sementara untuk keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19, kata Fredly, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.

“Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur,” ujar Fredly.

Sedangkan perusahaan pembiayaan sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun.

“Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses,” terangnya.

OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik, serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan