SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
OJK juga menyatakan optimisme bahwa kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif, sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara yang dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK tersebut, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK pada 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap tangguh sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.
1. Optimalisasi Kontribusi SJK dalam Mendukung Pencapaian Target Program Prioritas Pemerintah
OJK mengarahkan industri jasa keuangan (IJK) untuk berperan dalam mendorong pertumbuhan melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK.
a. Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan, diberikan melalui:
1. Kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing, dan project financing.
2. Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi MBG.
b. Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan melalui:
1. Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan.
2. Peningkatan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.
c. Dukungan dalam program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong investasi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
d. Memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
2. Pengembangan SJK untuk Pertumbuhan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat lebih luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, instrumen derivatif keuangan, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif guna mendukung pendalaman pasar.
Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan industri halal.
Pelaksanaan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan seperti GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, dan Digination.
3. Penguatan Kapasitas SJK dan Pengawasan
Konsolidasi industri melalui peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).
Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk meningkatkan kualitas pendanaan serta perlindungan konsumen.
Integrasi teknologi pengawasan seperti Big Data Analytics (BDA) dan Artificial Intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
4. Meningkatkan Efektivitas Penegakan Integritas dan Perlindungan Konsumen
Penguatan peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan.
Pengembangan Sipelaku sebagai database terintegrasi yang mencatat individu yang terlibat dalam kasus keuangan ilegal, guna membantu lembaga jasa keuangan dalam mitigasi risiko.
Penyempurnaan regulasi pemasaran produk keuangan agar lebih transparan untuk melindungi konsumen.
Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan dapat terus tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan, serta mampu menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Laporan: Riswan