OJK Pertegas Kebijakan Konsolidasi Perbankan

  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana (Foto: Istimewa)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing dan kontributif bagi perekonomian nasional dalam waktu yang cepat.

Konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

Konsolidasi Perbankan menjadi tuntutan pemangku kepentingan guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menyampaikan konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar.

“Tujuan konsolidasi perbankan dapat mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global,” kata Heru, dalam risilnya Kamis (7/11/2019).

Lanjutnya untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur Perbankan Nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkontribusi.

“Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antar bank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan,” tegas Heru.

Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan