OJK Proses Hukum Lima Investor Bodong Asal Sultra

  • Bagikan
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit, Rabu (11/7/2018). (Foto:Dok.Pribadi)
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit, Rabu (11/7/2018). (Foto:Dok.Pribadi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses hukum lima investor ilegal atau bodong di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelima investor ketahuan tidak memiliki izin resmi beroperasi.

Investor asal Sultra tersebut, di antaranya Mafrodi Mordial Money Box (MMM), Koperasi Indonesia, Questra World Indonesia, PT Bitconnect Coin, dan Swiss Cash.

“Investor ilegal di Sultra ada lima, ini masih diproses secara hukum untuk mengurus izin atau ditutup,” terang Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit, Rabu (11/7/2018).

Sehubungan investasi bodong, OJK Sultra juga menerima sembilan pengaduan warga secara walk in dan tiga aduan melalui surat.

(Baca: Mau Tahu Ciri-ciri Investasi Bodong?)

Satgas Waspada OJK menemukan investor bodong di seluruh Indonesia sampai Juli 2018, sebanyak 159 usaha atau entitas. Dari jumlah itu, tersisa 79 investor belum miliki izin.

“Tersisa 79 investor, karena sebagian sudah mengurus izin dan sebagian dihentikan beraktivitas,” ungkap Ridhony.

Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan