SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejak 2018 lalu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara telah menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Kini, penyaluran dana KUR Bank Sultra bergerak di 19 sektor usaha masyarakat.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Sultra diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, penyaluran dana KUR Bank Sultra mancapai Rp 127,3 miliar terhitung sejak 2018.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan jumlah plafon akumulasi KUR dari Bank Sultra, yaitu Rp 172,8 miliar, nilai tersebut merupakan target yang ditentukan Bank Sultra hingga akhir 2020.
“Hingga posisi sekarang, akumulasi penyaluran KUR Bank Sultra dari 2018 hingga Juli 2020 di angka Rp 127,3 miliar,” ucap Fredly, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya, Bank Sultra merupakan salah satu bank penyaluran kreditnya meningkat ketika pandemi. Terhitung total kredit konsumtif sebesar 90 persen dan sektor kredit produktif sebesar 10 persen.
“Penyaluran dana KUR tahun berjalan sudah mencapai Rp 50,3 miliar. Sektor perdagangan besar dan eceran, seperti UMKM tersalurkan sebesar Rp 39,2 miliar. Sektor ini memang sangat mendominasi hingga 80 persen dari total penyaluran tahun ini,” ujarnya.
Adapun 19 sektor yang menjadi penyaluran dana KUR Bank Sultra, yakni sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan sektor perdagangan besar dan eceran UMKM, sektor penyediaan akomodasi seperti penginapan, hotel dan restoran.
“Lalu sektor transportasi, pergudangan, komunikasi dan jasa perusahaan serta jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan keuangan laiinya,” lanjutnya.
Fredly menyampaikan secara agregat penyaluran KUR sangat berdampak pada peningkatan NPL atau kredit macet di tengah pendemi Covid-19, olehnya itu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi.
“Penyaluran KUR dapat berkontribusi mendorong geliat ekonomi masyarakat di Sultra,” tambahnya.
Pihaknya meminta laporan realisasi restrukturisasi perbankkan yang betul-betul terdampak Covid-19. Perbankan setiap pekan menyampaikan informasi laporan keuangan ke OJK.
“Untuk restrukturisasi kredit, kami serahkan ke banknya, apakah debitur ini masuk pada kriteria restrukturisasi kredit atau tidak,” ucapnya. (B)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido