OJK Sebut Lima Dampak Pandemi Dialami UMKM Sultra

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan dampak pandemi Covid-19 tidak terelakkan dan memukul perekonomian seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Fredly katakan, 84 persen UMK mengalami penurunan pendapatan. Sebesar 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan imbas dari Covid-19. Di sisi lain 56,85 persen UMK mengalami kendala bisnis akibat tidak bisa beroperasi secara normal serta 62,21 persen UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional, 33,23 persen UMK melakukan pengurangan jumlah pegawai.

“Segenap upaya dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat, terutama bagi masyarakat kecil, sektor informal, dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun untuk segera bangkit kembali,” ujar Fredly pada Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (FUSION), Selasa (15/12/2020).

Ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya berperan penting di masa pandemi ini. Untuk itu, kata Fredly, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi perhatian sekaligus prioritas semua elemen.

“OJK menaruh perhatian besar pada upaya peningkatan akses dan literasi keuangan masyarakat di pelosok negeri, berbagai inisiatif kami luncurkan dan terus kembangkan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, KUR Klaster, Bumdes Center, BWM, Simpel, KEJAR, dan program keuangan inklusif lainnya,” jelasnya.

Hingga kini dibentuk 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota. “Jumlah ini diharapkan terus meningkat seiring kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar,” sambungnya.

Selanjutnya jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Oktober 2020 sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 44 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan ini menjadi potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan melalui sinergi inklusi keuangan dan perlindungan konsumen yang andal,” tambahnya.

“Selain itu, seiring perkembangan zaman, kolaborasi antar-PUJK harus makin ditingkatkan tanpa menghilangkan kompetisi yang sehat dalam bisnis, demi mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan,” sambung Fredly. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan