OJK Sultra Dalami Laporan Bupati Muna Dugaan Politik Praktis Oknum Komisaris Bank Sultra

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami permasalahan laporan Bupati Muna, LM Rusman Emba, terhadap oknum Komisaris Bank Sultra yang diduga terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna pada 9 Desember 2020 lalu.

Kepala OJK Sultra, Mohammd Fredly Nasution, mengatakan dalam pendalaman menyelidiki masalah ini, kini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kompeten.

“Masih mengumpulkan bukti, kami mendorong para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara internal, misalnya Bank Sultra akan didorong pembentukan Komite Etik,” ujar Fredly, saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Fredly menyampaikan, laporan LM. Rusman Emba sudah diterima melalui utusan pejabat Pemda yang datang ke Kantor OJK Sultra pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021. Dalam pendalaman bukti permasalahan ini, OJK melakukan pendalaman infomasi ke Bank Sultra.

“Proses laporan ini baru dalam tahap pengumpulan informasi dan mengumpulkan bukti yang cukup, dan secepatnya pengumpulan bukti biar cepat ada penyelesaian,” ujarnya.

Sementara itu, OJK Sultra tengah mendorong Bank Sultra membentuk Komite Etika, “Selain sebagai sarana penanganan terkait etika pegawai dan pejabat, kehadiran komite etik ini sebagai bentuk memperkuat tata kelola bank dimaksud,” kata Fredly.

Sementara itu, Rusman Emba menekankan, sebagai pemegang saham di BPD Muna, Pemkab Muna meminta agar OJK dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan.

“Tentu apa yang kita lakukan ini untuk menjadikan BPD Sultra dikelola secara profesional seperti sebelumnya. Jangan dirusaki oleh oknum komisaris dan jajarannya yang hanya untuk memenuhi hasrat politik,” kata Rusman, dikutip dari Beritakotakendari.com, Senin (18/1/2021).

Rusman juga meminta agar oknum komisaris dan jajarannya yang ada di Bank Sultra agar segera dicopot dari jabatannya. Namun, kata dia, semua itu dikembalikan kepada pihak yang berkompeten yakni OJK.

“Yang jelas kita tidak ingin ada oknum komisaris dan jajarannya merusak kenerja keprofesionalan BPD Sultra (Bank Sultra red). BPD itu mitra pemerintah, saham kita simpan disana. Tentu harus sinergis dengan pemegang saham agar kita bersama-sama membangun daerah kita,” pungkasnya.

Di sisi lain, OJK membeberkan saat ini modal inti Bank Sultra baru mencapai Rp1,3 Triliun. Oleh itu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif Bank Sultra dapat bersinergi dengan berbagai stakeholder sangat dibutuhkan khususnya kepada para pemegang saham, khususnya untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 Triliun di tahun 2024. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan