OJK Sultra dan UHO Dorong Generasi Milenial Hadapi Industri 4.0 dengan Berwirausaha

  • Bagikan
Foto Bersama Saat Pembukaan Expo Kewirausahaan dan Inklusi Keungan OJK 2019 di Lapangan Sepak Bola UHO, Jumat (18/10/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Foto Bersama Saat Pembukaan Expo Kewirausahaan dan Inklusi Keungan OJK 2019 di Lapangan Sepak Bola UHO, Jumat (18/10/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Universitas Halu Oleo selenggarakan Expo Kewirausahaan dan Inklusi Keungan OJK dengan mengusung di lapangan sepak bola UHO pada 18-21 Oktober 2019.

Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, mengatakan Expo UHO dan Inklusi Keuangan OJK tahun 2019 ini fokus pada mendorong minat para pemuda menjadi entrepreneur. Sebab entrepreneur muda akan meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan.

“Dengan diadakannya acara inilah diharapkan para pemuda terutama mahasiswa yang merupakan generasi penerus untuk dapat beradaptasi, berkontribusi, serta siap menghadapi revolusi 4.0, yang semakin lama dan lambat laun semakin menggantikan posisi manusia dengan teknologi, serta membangkitkan jiwa pemuda untuk menjadi pribadi yang produktif dan mengurangi kebiasan konsumtif,” ungkap Maulana saat membawakan sambutan di acara pembukaan, Jumat (18/10/2019).

Lanjut Maulana, kegiatan ini juga bisa menjadi ajang bagi para praktisi bisnis, investor, dan pelaku usaha baik dari korporasi besar maupun UMKM untuk mengambil pelajaran pada saat seminar kewirausahaan yang menghadirkan sejumlah pakar, seperti Merry Riana pada 21 Oktober 2019.

“Dalam menjalankan usaha, UMKM muda juga perlu memanfaatkan kemudahan dalam memperoleh tambahan modal. Namun, perlu kami imbau untuk senantiasa waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) yang illegal,” terang Maulana.

Ia menjelaskan pelaku UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan sebelum melakukan pinjaman online atau bertanya ke kontak OJK dengan nomor 157 untuk memastikan itu legal atau tidak.

“Satgas Waspada Investasi telah menangani entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas,” tutupnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan