OJK Sultra: Jumlah Pinjaman Masyarakat Keperbankan Mencapai 26,20 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.

OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank
umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara. Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan sampai dengan 18 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 2,81 triliun dari 55,43 ribu debitur.

“Posisi Agustus 2020, pinjaman yang diberikan oleh perbankan tumbuh sebesar 5,62 persen yoy yaitu sebesar Rp 26,20 triliun, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan menurun secara yoy -1,64 persen (Juli 2020),” ungkap Fredly, Kamis (1/10/2020).

Lanjut Fredly, untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 20,17 persen yoy atau sebesar Rp25,10 triliun. Sementara pada posisi Agustus 2020 sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp80,41 Miliar (14,90 persen yoy) dengan peningkatan jumlah investor sebesar 79,20 persen dengan jumlah investor sebesar 12.479.

Kemudian, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,37 persen.

“Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana sebesar (LDR) posisi Agustus 2020 sebesar 75,76 persen,” ujarnya.

Hingga 28 September 2020, Rasio alat likuid/pendanaan non-Inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 118,95 persen dan 25,10 persen, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50 persen
dan 10 persen.

Ia juga menyampaikan jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Wilayah Sultra per Agustus 2020 sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 (Kantor Pusat dan Cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan