OJK Sultra Pastikan Selama PPKM Mikro Layanan Pengawasan Tetap Berjalan

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung upaya pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Meski pemerintah menerapkan PPKM, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang berjalan.

Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi, serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (gmail).

“Pelayanan OJK kepada masyarakat tidak ada perubahan, namun sebagian bentuknya diubah dari tatap muka–saat ini dilakukan virtual, seperti pelayanan SLIK sebagai bentuk dukungan OJK dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, Rabu (7/7/2021).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM.

Dirinya juga memastikan semua lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, misalnya mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Hal ini diterapkan dalam penyediaan uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

“Untuk layanan esensial termasuk perbankan tetap buka dengan memperhatikan penerapan prokes, seperti pengaturan jumlah pegawai, perkantoran wajib bekerja di rumah sebanyak 75 persen sehingga WFO (work from office) hanya 25 persen sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” terang Arjaya.

Penerapan aturan pelaksanaan bekerja dari rumah dan pengaturan operasional kantor diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Kepala OJK Sultra mengimbau pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan prima dengan memperhatikan prokes, antara lain mendorong masyarakat dalam pemanfaatan layanan digital perbankan untuk untuk mengurangi interaksi langsung.

“Harapan kami dengan PPKM Mikro ini kasus Covid-19 lebih terkendali sehingga mobilitas masyarakat kembali normal dan ekonomi segera pulih kembali,” tambahnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan