OJK Sultra: Perlu Kehati-hatian Putuskan Kasus Dugaan Politik Praktis Komisaris Bank Sultra

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara membeberkan tidak akan mengambil keputusan terburu-buru dalam menyelesaikan kasus dugaan oknum Komisaris Bank Sultra yang terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 lalu.

“Prosesnya lama, dari sisi OJK kami harus dengan berhati-hati untuk meneliti permasalahan ini, karena kita tau bahwa bank itu adalah sebagai lembaga kepercayaan dan isu-isu terkait dengan bank itu sangat sensitif, kita ingat pada tahun 90-an dulu itu banyak bank yang berguguran karena terkait dengan isu sehingga menyebabkan adanya penarikan dana besar-besaran akhinya bank itu kolaps,” ungkap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Jumat (5/2/2021).

Lanjut Fredly, pihaknya akan tetap melakukan penelitian dalam hal melihat dan melakukan klarifikasi dari berbagai pihak.

“Setelah itu kami akan kaitkan juga dengan ketentuan yang berlaku, apakah ada hal-hal yang tidak sesuai, tentunya kami tindak lanjuti seperti itu,” ujarnya.

Fredly jelaskan, jika OJK telah mengeluarkan keputusan maka tidak akan gampang lagi untuk merubah keputusan tersebut. Olehnya itu, pihaknya tetap berhati-hati dan terus mengumpulkan informasi, bukti, dan dokumen dari semua pihak.

“Misalnya mengeluarkan sebuah keputusan itu tidak akan gampang merubah keputusan itu, makanya kita berprinsip lebih baik kita berhati-hati, kita betul-betul mengumpulkan informasi, bukti, dan dokumen dari semua pihak dari berbagai pihak yang ada, kemudian kita kaitkan dengan ketentuan berlaku jadi semua sudah lengkap barulah kita mengambil keputusan yang baik untuk semua,” ujar Fredly.

Ia menambahkan OJK prinsinya menginginkan agar Bank Sultra bisa terus berkinerja baik, bisa berkontribusi dengan baik pada provinsi ini terutama kepada masyarakatnya dan nasabahnya, dan tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak.

“Jadi ini juga perlu adanya pengurus-pengurus yang kompeten staf atau pegawai-pegawai yang kompoten yang fokus pada tugas dan fungsinya, itu menjadi konsen kita,” katanya.

Olehnya itu, OJK terus akan dorong agar bank melakukan perbaikan-perbaikan, membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara baik terkait dengan kinerja, perilaku pegawai dan pengurus sehingga bisa memberikan kinerja yang positif.

“Kemudian hingga kini kami juga sudah menanggapi surat dari Bupati Muna dan tentunya akan terus berproses,” bebernya.

Selanjutnya Fredly, meminta kepada para pihak untuk bisa melakukan pertemuan-pertemuan untuk membicarakan dan mencari titik temu dari permasalahan ini, sebab seluruh BPD pada Desember 2024 dan seluruh Bank Umum di Tahun 2022 di wajibkan memiliki modal inti sebanyak Rp3 triliun.

Hal tersebut dilakukan supaya bisa menyerap resiko, melakukan espansi usaha, dan mengembangkan jaringan kantor mengingat saat ini era digital.

Kepala OJK Sultra juga katakan saat ini permodalan bank masih belum mencapai Rp3 triliun, maka dari itu pihaknya berharap dan mendorong supaya pemegang saham ini kompak.

“Kalau kemarin ini ada isu penarikan saham, modal di stor segala macam, kita malah himbau sebaliknya, agar penambahan surat modal sehingga modal distor di BPD yang kini masih tercatat pada Desember 2020 baru mencapai Rp1,2 triliun, itu bisa terus meningkat dan bertambah pada saatnya nanti di Desember 2024 sehingga nanti bisa terpenuhi di tiga periode dan tentunya butuh suport dari pemegang saham termasuk dari Pemkab Muna,” terang Fredly.

“Jadi kami secara profesional tidak ada istilahnya berat sebelah tapi berdasarkan aturan yang berlaku sehingga nantinya keputusan itu betul-betul sudah sesuai dengan ketentuan dan bisa memberikan yang terbaik bagi bank dan pemegang saham,” tutupnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan