OJK Tegaskan Snack Video Ilegal

  • Bagikan
Ilustarsi Snack Video (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Ilustarsi Snack Video (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Snack Video merupakan aplikasi yang sedang ramai dibahas di media sosial Twitter, yaitu dengan menawarkan pendapatan dengan menonton video konten dari unggahan pengguna aplikasi tersebut dan dari mengajak teman.

Dikutip dari Detikfinance, Snack Video merupakan aplikasi asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini menjadi aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.

Menanggapi hal tersebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan snack video merupakan aplikasi ilegal.

“Snack Video telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Inveatasi (SWI) tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” terang Fredly, Senin (22/2/2021).

OJK Sultra menghimbau agar masyarakat jeli memilih entitas investasi selalu meperhatikan 2L (Legal dan Logis). Legalitas yaitu izin dari otoritas terkait, dan dari sisi Logis terkait kewajaran bisnis dan imbal hasil.

“Jikalau sudah dinyatakan SWI sebagai entitas ilegal, sebaiknya menghentikan segala investasi yang dilakukan karena berpotensi merugikan di masa depan,” pungkasnya.

Tercatat di Google Play Store, aplikasi Snack Video sudah diunduh lebih dari 100 juta kali sejak pertama kali meluncur pada 7 Agustus 2019. Untuk segi konten video, snack video membatasi rekaman dengan durasi 57 detik.

Sebelumnya OJK juga telah menetapkan Vtube dan TikTok Cash sebagai entitas ilegal. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan