OJK: VTube sudah Boleh Jalankan Bisnisnya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Ido/SKKINI)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), menyatakan PT Future View Tech (VTube) memenuhi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Diizinkannya VTube di Indonesia menandakan pihak manajemen menyepakati dan menandatangani surat pernyataan ketentuan yang harus dipenuhi oleh VTube, meliputi member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau view point (VP), VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP, tidak ada jual beli point VP antar-anggota VTube.

Berikutnya tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube, VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan, dan VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan pihak perusahaan.

“Berdasarkan surat pernyataan itu, SWI akan melakukan normalisasi pada PT Future View Tech (VTube),” jelas Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Maulana Yusup, Rabu (16/6/2021).

Namun di sisi lain, OJK Sultra tetap mendorong masyarakat memahami risiko dan manfaat setiap produk investasi atau sejenis yang akan digunakan.

“VTube dapat melaksanakan bisnisnya sepanjang menjaga komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.

SWI adalah satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diketuai oleh OJK. SWI merupakan forum koordinasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan menjalin sinergi, serta memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Sebelumnya SWI menegaskan sejak 3 Juli 2020 VTube masih menyandang status entitas ilegal meskipun pihaknya masih berupaya mengajukan perizinan di bidang periklanan. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan