Oknum ASN Pemprov Sultra Keluar Masuk Penjara Kasus Narkoba

  • Bagikan
Ditreskoba Polda Sultra saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Ditreskoba Polda Sultra saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kedapatan terjerumus lingkaran hitam narkoba. Pelaku merupakan residivis kembali diciduk tim Ditreskoba Polda Sultra pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.

Di ketahui pelaku berinisial DS (41) merupakan ASN di Biro Hukum Kantor Gubernur Sultra.

Ps Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen mengungkapkan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

“DS ditangkap karena terbukti menyimpan atau menguasai lima sachet barang bukti (BB) Sabu seberat 2,17 gram yang berada di dalam rumahnya Kelurahan Lahundape,” ujar Ogen, Senin (21 Februari 2022).

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Ogen, telah menggunakan narkotika sejak 2012. Dia sudah empat kali bolak balik tahanan kasus yang sama yakni narkoba.

Penangkapan pertama dan kedua, pelaku pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian penangkapan ketiga, ia baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Kini, kembali terjerumus kasus yang sama.

“Pelaku pernah menjalani masa tahanan sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama yaitu mengonsumsi barang haram itu,” ucap Ogen.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Sultra,  beserta barang bukti dan menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kembali dikenakan pasal 114 ayat (1), Subsidaer pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan