Oknum BPN dan Lurah di Konawe Diduga Mafia Tanah, DPRD Sultra Ikut Bicara

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Oknum di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menjadi mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat terhadap kawasan hutan lindung dan lahan yang berkonflik.

Hal itu diungkapkan oleh warga di Kelurahan Ambondia, Kecamatan Asinua. Mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar rapat dengar pendapat membahas persoalan tersebut sebab salah satu bukti menunjukkan terdapat epemilikan lahan beberapa oknum pertanahan di wilayah itu.

BPN juga membagikan tanah miliknya dan keluarganya. Atas kepemilikan lahan dirinya memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sejak 2014 sampai 2022.

“Untuk itu kami meminta DPRD melaksanakan RDP, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut,” tegas perwakilan warga Kelurahan Ambondia, Heri Akbar pada Selasa (23 Agustus 2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi tersebut terkait kepemilikan lahan yang ada di dalam lokasi Bendungan Pelosika.

Dari pemaparan mereka, di sana diduga ada mafia tanah. Misalnya BPN menerbitkan sertifikaf di atas kawasan hutan, namun ketika masyarakat mengajukan itu tidak bisa.

“Sudah jelas ini ada permainan. Kami akan lakukan pendalaman, sehingga masyarakat yang berhak menerima ganti untung betul menerima,” jelasnya.

Sama juga dengan tanah wakaf untuk pembangunan kantor camat, namun kantor tersebut akan tenggelam akibat dilintasi Jembatan Pelosika tersebut. Artinya selama ahli waris masih hidup harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Tapi ternyata yang terjadi oknum lurah membagi-bagikan kepada masyarakat yang mungkin saja keluarga oknum lurah tersebut. Ini rumpun keluarga masih hidup harus dikembalikan kepada ahli waris karena ini diwakafkan kepada pemerintah,” terang politisi Golkar Sultra ini.

Untuk itu, DPRD akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah Kabupaten Konawe, BPN, dan lain sebagainya sehingga bisa dilihat lebih dalam persoalan tanah di lokasi itu.

“Masyarakat yang punya hak tidak diberikan. Terkait kawasan semua sama karena ini sejak nenek moyang mereka tinggal di sana,” tambah AJP.

Terkait oknum BPN yang diduga menjadi mafia tanah, dia mengaku di RDP mendatang akan terbuka semua karena pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait. Ketika ditemukan, akan diproses hukum.

“Harus diproses karena merugikan masyarakat,” ujarnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan