Oknum Caleg di Kendari Laporkan Dua Jurnalis ke Polisi Gegara Tak Terima Diberitakan

  • Bagikan
Unjuk rasa Jurnalis di Mapolda Sultra pada Rabu (20/2/2019). (Foto: Istimewa).
Unjuk rasa Jurnalis di Mapolda Sultra pada Rabu (20/2/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai perusahaan media, berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (20/2/2019).

Sambil memegang spanduk dengan berbagai tulisan protes, puluhan jurnalis ini menyerukan untuk menghentikan proses perkara dua jurnalis yang dilaporkan oleh seorang calon anggota legislatif (Caleg) di Polda Sultra.

Aksi unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk reaksi keras organisasi Jurnalis di Sultra, terkait sikap kepolisian yang memperkarakan dua jurnalis ke dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zhula, menyebutkan dua jurnalis yaitu Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com) yang dilaporkan oleh oknum Caleg karena tidak terima kasus dugaan penipuannya yang diberitakan.

“Kasus ini bermula ketika Wiwid dan Fadli memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad. Sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tenri,” kata Asdar.

Sementara itu, ketua AJI Sultra, Zainal Ishaq, mengatakan keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers. Ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.

“Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, penilaian karya juralistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan undang-undang pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers,” tegas Zainal.

“Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan