Oknum di DKP Buteng Dilaporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Proyek

  • Bagikan
Rahmat Karno menunjukan bukti laporan dan SK pemberhentian kliennya (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Wa Ode Nurjana melalui kuasa hukumnya Rahmat Karno melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan di Reskrim Umum Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 06 Desember 2021 kemarin.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga untuk mencairkan anggaran proyek pembangunan gedung dan pembangunan rumput laut dengan anggaran kurang lebih Rp17 miliar pada 2016 lalu.

Namun saat itu, anggaran tersebut dialihkan di 2017. Wa Ode Nurjana yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng saat itu sudah dinonjob, tetapi tandatangannya dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencairkan anggaran proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh pemenang tender.

“Karena saat proyek berlangsung hingga adanya serah terimah barang atau PHO oleh panitia penerima barang masih tandatangan klien saya selaku PPK, sementara saat itu dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Dinas,” ujar Rahmat Karno, Selasa (7/12/2021).

Dikatakannya, Wa Ode Nurjana tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas sejak 30 Desember 2016 berdasarkan surat keputusan yang ditanda tangani oleh La Ode Ali Akbar selaku Pj Buteng. Sementara anggaran tersebut dicairkan pada Maret 2017.

“Klien saya Wa Ode Nurjana tentunya tidak menerima atas penetapan tersangka oleh penyidik di Mapolda Sultra. Karena saat proyek berlangsung hingga adanya serah terimah barang atau PHO oleh panitia penerima barang. Atas hal itu, kami melaporkan oknum yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng atas kasus pemalsuan tanda tangan,” jelasnya.

Dirinya meminta kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng karena diduga telah memalsukan tanda tangan pencairan proyek tersebut.

Kemudian, Alumni UHO ini juga meminta agar bendahara dan pegawai lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung dan pembangunan pabrik rumput laut untuk diperiksa. Dan yang dipalsukan tambahnya, adalah PHO atau pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan. Disini awal terjadinya kerugian negara.

“Karena mereka ini pasti tahu, siapa yang menandatangani. Ini harus diproses siapa yang melakukan, memerintahkan, dan menerima supaya terbuka tindak pidana korupsi. Itu yang diinginkan kliennya. Karena di duga tanda tangannya di palsukan,” tegasnya.

Selain itu, Rahmat menyampaikan bahwa dirinya melapor ke Polda supaya koordinasinya lebih dekat dan lebih cepat.

“Ia melapor di Polda, 25 November 2021 lalu. Namun, 30 November kami mendapatkan pesan whatsapp bahwa laporannya dilimpahkan di Polres Baubau,” tutupnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan