Oknum Honorer Dinas Kebersihan Kendari Ditangkap Edarkan Sabu

  • Bagikan
Tersangka SR saat diamankan petugas BNN Sultra, Senin (23/4/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Tersangka SR saat diamankan petugas BNN Sultra, Senin (23/4/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari, berinisial SR (22) ditanggap edarkan sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinangkapan terjadi do Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu, 21 April 2018 sekira pukul 21.40 Wita.

SR ditanggap atas laporan warga bahwa akan adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Petugas BNN Sultra yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka serta barang bukti berupa sabu sebesar 500,88 gram.

“Paket sabu ini berasal dari luar Provinsi Sultra melalui Bandara Haluoleo Kendari. Rencananya paket ini akan diedarkan kepada beberapa orang yang sudah tercatat namanya sebagai konsumen,” ujar Kepala BNN Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambada, Senin (23/4/2018).

Barang bukti sabu diamankan BNN Sultra dari penangkapan Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari, berinisial SR (22). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti sabu diamankan BNN Sultra dari penangkapan Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari, berinisial SR (22). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

Mantan Wakapolda Sultra ini menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengemas paket sabu ke dalam bungkus plastik yang disimpan di dalam dos.

“Jika dijumlahkan nilai paket sabu ini mencapai Rp 1 miliar. Ini merupakan angka terbesar kedua sepanjang tahun 2017-2018 dengan jumlah barang bukti mencapai ratusan gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan