Oknum Lurah di Wakatobi Ketahuan Nikah Siri, Istri Sah Minta Keadilan Ke Pemda

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi yang diangkat oleh Bupati Wakatobi menjadi Lurah diduga telah melakukan nikah siri tanpa izin istri sah.

Sebut saja dia adalah Safiun Lurah Patipelong. Sebelumnya, dia merupakan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi diangkat menjadi Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur pada awal Januari 2022 oleh Bupati Wakatobi Haliana.

Istri sahnya, Nurhayati mengatakan, suaminya melakukan nikah siri dan telah tinggal serumah bersama istri sirinya sejak 6 Oktober 2021 lalu. 

Dia mengaku, pada 9 November lalu telah mengadukan kasus tersebut ke Bupati Wakatobi, Haliana, dan langsung mendapatkan disposisi ke Sekda, La Jumaddin. 

Selanjutnya Sekda mendisposisi aduan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk diproses kode etik. Namun faktanya hingga kini belum diproses.

“Tapi bukannya di berikan sanksi, dia (Safiun) malah diangkat menjadi lurah,” katanya, Jumat (18 Maret 2022).

Sehingga Nurhayati melaporkan sang suami ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alhasil, pada 22 Februari 2022, KASN mengeluarkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi yang ditujukan ke Bupati Wakatobi selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dalam surat rekomendasi itu, KASN meminta penjelasan Bupati Wakatobi terkait dengan pelantikan dan kasus nikah siri Safiun.

Alhasil, pada 4 Maret 2022, dia menerima undangan untuk melakukan klarifikasi via zoom secara personal bersama 3 orang analis hukum dari KASN. Oleh KASN, disampaikan akan mengawal dan menbantu guna mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“KASN menyampaikan ke saya akan memanggil BKPSDM untuk diklarifikasi secara langsung. Kemarin waktu saya ke BKPSDM katanya mereka sudah pernah sampai ke Jakarta,” ucapnya.

Sesuai hasil konfirmasi Nurhayati ke kepala bidang penilaian kinerja BKPSDM, pihaknya telah menyurat ke Camat Tomia Timur dalam rangka melakukan pembinaan dan menindaklanjuti surat dari KASN. 

“Tapi sampai saat ini belum ada hasil tindaklanjut dari Camat terhadap dia (Safiun). Padahal saat saya disidang klarifikasi oleh KASN, semestinya BKPSDM sudah membentuk tim penyidik atau dewan pertimbangan dalam hal penjatuhan sanksi terhadap dia,” tegasnya.

Nurhayati menerangkan, seharusnya Pemda Wakatobi sudah mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Terlebih kasus tersebut telah berbulan-bulan tanpa ada kepastian. 

Perkawinan siri merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU No. 1 /1974 tentang perkawinan, atau secara jelas melanggar ketentuan PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS. Selanjutnya secara normative diatur dengan adanya pernikahan siri dikalangan PNS sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 45 tahun1990, menyebutkan bahwa PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita lain atau pria sebagai suami istri tanpa ikatana perkawinan yang sah, dan setelah ditegur atasannya masih terus melakukannya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak Pemda melalui BKPSDM. Awak media ini telah beberapa kali mendatangi BKPSDM Wakatobi namun yang bersangkutan tidak berkantor. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan