Oknum PNS di Konawe Terjerat Sabu

  • Bagikan
Oknum PNS di Konawe terjerat sabu. (Foto: Dok.Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Fandi Akhmad Arifin alias Fandi terjerat kasus narkotika jenis sabu. Fandi ditangkap ketika mengambil paket sabu di halaman Perpustakaan Daerah Konawe.

Fandi diamankan personel Satresnarkoba Polres Konawe pada Senin (29/3/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Ketika penangkapan, aparatur sipil di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe ini sedang mengambil sabu dari halaman Perpustakaan Daerah Konawe. Agar tidak ketahuan, Fandi yang kini berstatus tersangka menyimpan sabu tersebut ke dalam pembungkus makanan ringan.

“Satu saset terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan dengan berat bruto 0,7 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir Musni dilansir dari laman Polres Konawe, Rabu (31/3/2021).

Tersangka Fandi memperoleh sabu dengan cara sistem tempel.

Tidak hanya sabu, hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat juga ditemukan barang bukti alat isap bong, ponsel, tas kecil, korek gas, sebuah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.

Pihak Polres Konawe menegaskan, dugaan sementara Fandi berperan sebagai pengguna. Tersangka juga ditahan di Mapolres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan