Oknum PNS Digrebek Berduaan Bersama Janda di Kamar Hotel

  • Bagikan
Pasangan diluar nikah saat diperiksa polisi, usai terciduk di dalam kamar hotel, Rabu (24/5/2018) malam. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pasangan diluar nikah saat diperiksa polisi, usai terciduk di dalam kamar hotel, Rabu (24/5/2018) malam. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, kembali menggelar razia cipta kondisi di sejumlah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/5/2018) sekira pukul 21.00 Wita. Satu persatu kamar di sejumlah hotel digeledah petugas gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari.

Razia cipkon tersebut, ditemukan seorang pria dan wanita berstatus di luar nikah sedang berada satu di dalam sebuah kamar hotel. Setelah terciduk, keduannya langsung digiring ke Polsek Kemaraya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pria yang diamankan petugas itu diketahui berinisial VA (55) berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan teman wanitanya SL (26) berstatus janda.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi mengatakan setelah diperiksa, keduanya akan menandatangani surat pernyataan dan memanggil keluarga keduabelah pihak.

“Pasangan diluar nikah ini kami amankan di hotel Nam Surya di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu Watu, Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditemukan oleh petugas sedang berduaan dalam kamar. Karena keduanya bukan pasangan yang sah, kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar kepada SultraKini.Com ditemui di kantor Polsek Kemaraya usai menggelar razia, Rabu (24/5/2018).

Fajar menambahkan, selain merazia hotel petugas gabungan juga menyasar salah satu tempat di Jalan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Di lokasi eks pembangunan pasar hieginis ini, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan warga yang mencoba kabur saat akan diperiksa.

“Di lokasi ini, kami menyita sepuluh liter miras tradisional jenis Kameko dari seorang ibu rumah tangga (IRT). Miras ini kami amankan sebagai barang bukti (BB). Olehnya itu saya menghimbau kepada masyarakat Kota Kendari, agar menghindari perilaku melawan hukum. Apalagi saat ini kita sedang memasuki suci Ramadan,” tegas IPTU Fajar.

 

 

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan