Oknum PNS Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Oknum Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota berinisial AT yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Kendari. (Foto: Rian A

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap bandar Narkoba oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Lingkup Pemerintah Kota Kendari, yang bertugas sebagai staf Kelurahan Mokoau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Alamsyah Lotunani, saat dikonfirmasi di kantor Walikota mengatakan, bahwa Pemkot telah mengambil sikap siap memberikan sanksi tegas, jika ada salah satu oknum PNS yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.

\”Pemkot Kendari berkomitmen jika ada PNS yang terlibat dan memang benar-benar atau betul ikut aktif dalam penggunaan dan pengedaran Narkoba, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan,\” ungkapnya, Kamis (25/2/2016).

Pihaknya saat ini masih menunggu kesimpulan dari Badan Kepegawaian Daerah, jika oknum PNS ini berdasarkan alat bukti terlibat, maka pihak Pemkot akan mengambil langkah tegas.

Selain itu, pihaknya juga sampai dengan saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. \”Untuk sementara kami masih menunggu hasil dari polisi, kita boleh beri sanksi jika itu memang terbukti dan untuk saat ini ya kita tunggu saja dulu hasil penyelidikan dari polisi,\” terangnya.

Alternatifnya, kalaupun tidak ada sanksi pemecatan, Pemkot juga tetap akan memberikan sanksi lain. Seperti penangguhan gaji berkala atau kenaikan pangkat. Yang jelas ada sanksi kepegawaian dari Pemkot.

Dalam Undang-undang menyebutkan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara dan melanggar sumpah jabatan. Hal tersebut ada dalam Undang Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.

Editor: Gugus Suryaman