Oknum Polairud Tahan KM Pelita Satu, Pemilik Kapal Rugi Rp62 Juta

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Seorang warga Desa Dongkala Kecamatan Pasarwajo, La Malidu, mengaku menderita kerugian sebesar Rp62 juta setelah dua orang mengaku anggota Polisi Air dan Udara (Pol Airud), menahan kapal KM Pelita Satu yang mengangkut sekitar 35 kubik kayu miliknya berjenis Jabon dan Maniaga.

 

Kayu milik La Malidu tersebut diambil dari Desa Sumber Sari, Kecamatan Lasalimu Selatan yang direncanakan akan dikirim ke salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Pelabuhan Desa Bahari Makmur, Kecamatan Siotapina sesuai izin berlayar dari Syahbandar Kecamatan Lasalimu. Usai melakukan pemuatan, Senin (18/4/2016) sekitar pukul 21.00 Wita, KM Pelita Satu bertolak menuju NTT dan belum jauh meninggalkan pelabuhan datang dua orang mengaku anggota Pol Airud melakukan pencegahan dengan menumpang kapal nelayan setempat.

 

Ketika mendapat telepon dari Kapten KM Pelita Satu, La Sare, La Malidu menyarankan agar segera memperlihatkan dokumen kayu dan kelengkapan surat-surat kapal kepada yang mengaku Pol Airud tersebut. Namun penahanan tetap dilakukan dengan alasan KM Pelita Satu tidak memiliki tanda selar atau papan nama kapal. Saat surat perintah penahan ditanyakan, kedua orang yang mengaku Pol Airud itu hanya memperlihatkan sepintas tanpa membacakan apalagi memberikan untuk dilihat secara jelas.

 

\”Ini menimbulkan pertanyaan buat saya, kalau memang hanya semata-mata masalah selar kapal yang tidak dinampakkan, kayu saya turunkan dulu supaya saya cari kapal yang jelas legalitas kelengkapannya. Masalahnya ini sudah merugikan saya,\” ucap La Malidu saat menemui media ini di Pasarwajo, Selasa (20/4/2016).

 

Ketika penahanan dilakukan, kata dia, malam itu juga dia bergegas menuju tempat kejadian. Tapi anehnya ketika tiba, posisi KM Pelita Satu sudah dipindahkan dari Pelabuhan Desa Bahari Makmur ke perairan Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina atas perintah dari dua anggota Pol Airud itu. Mengetahui itu, tanpa patah semangat dia akhirnya menyusul ke Sampuabalo dan menemui salah satu anggota Pol Airud tersebut.

 

\”Ketika saya tanya alasannya katanya kapal harus diperiksa karena tanda selar kapal tidak ada. Saya pikir kalau hanya itu yang salah harusnya sebagai pengayom masyarakat Pol Airud tersebut memberikan pemahaman bahwa lengkapi dulu semua kekurangan kapal baru melakukan pelayaran. Kita masyarakat ini kan buta dengan masalah hukum,\” katanya.

 

Selain menahan kapal, ungkap La Malidu, dua anggota Pol Airud itu juga menyita HP milik Kapten dan ABK serta dokumen kayu dan surat-surat kapal. Kemudian anehnya lagi, ketika minta berkenalan kedua Pol Airud tersebut tidak mau memberkan identitasnya.

 

\”Namanya mereka saya tidak tau namanya, karena ketika kita kenalan mereka tidak mau memberikan dia punya identitas. Mereka hanya mengaku saja anggota Pol Airud, tidak menggunakan pakaian dinas, hanya satu saya lihat dia memegang senjata,\” katanya.

 

Atas kejadian ini, Kapolre Buton, AKBP Wibowo SIk, ketika ditemui di ruang kerjanya tidak dapat memberikan keterangan. Pasalnya, masalah perairan merupakan gawean Pol Air. Sehingga dia menyarankan agar perihal ini dikonfirmasikan dengan Pol Air Polda Sultra untuk informasi lebih jelasnya. Hingga kini belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak Pol Air Polda Sultra.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan