Ombudsman: Kehadiran Mall Pelayanan Publik Konawe Bakal Jadi Contoh Pelayanan Publik

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo saat berjalan-jalan ke stand pelayanan Disdukcapil di MPP.

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) mendapatkan respon positif dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 2021, Pemda Konawe memiliki standar pelayanan publik zona merah dengan nilai 40,09.

Olehnya itu, upaya Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat setempat dengan menghadirkan MPP sebagai sentra pelayanan terpadu yang telah disoft launching pada Jumat, 19 Agustus 2022, dinilai oleh Ombudsman sebagai langkah tepat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, yang turut hadir menyaksikan soft lauching Mall Pelayanan Publik tersebut mengungkapkan, pelayanan publik Konawe sebelumnya mendapatkan nilai merah. Akan tetapi, ia optimistis ke depannya dengan kehadiran MPP ini Pemda Konawe mampu menjadi contoh bagi daerah lain.

Pada kesempatan itu, Mastri juga mengungkapkan, Ombudsman bakal melakukan penilaian pelayanan publik terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe. Kelima instansi itu, yakni Dinas PM-PTSP, Disdukcapil, Dikbud, Dinkes dan Dinsos.

“Kita akan melakukan penilaian terbuka untuk lima OPD ini. Jadi diharapkan untuk mempersiapkan diri,” ujarnya.

Mastri berharap, lima OPD yang dinilai bisa menunjukan kualitas pelayanannya, bukan hanya saat persiapan penilaian. Akan tetapi, bisa berkelanjutan, sehingga manfaatnya bisa benar-benar dirasakan masyarakat.

Tercatat, sejak pengoperasian uji coba Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemda Konawe ini telah melakukan pelayanan kepada masyarakat  sebanyak 5.535 layanan, mulai dari perizinan maupun non perizinan kepada masyarakat.

Selain itu, pelayanan pada dinas sosial sebanyak 4.730, kemudian catatan sipil dan kependudukan sebanyak 259 layanan, serta PTSP sendiri telah diterbitkan sebanyak 754 jenis perizinan baik untuk UMK maupun non UMK.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan