Ombudsman: Konsel Dapat Nilai Kuning Soal Pelayanan Publik

  • Bagikan
Wakil Buopati Konawe Selatan, Arsalim Arifin (tengah). (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Menanggapi penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengawalinya dengan peningkatan sumber daya manusia, yakni aparatur sipil negara (ASN).

“Penilaian pelayanan publik itukan dilakukan oleh Ombudsman dengan merujuk pada Undang-undang pelayanan publik Nomor 25 Tahun 2009. Dari seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) yang dinilai oleh Ombudsman untuk Kabupaten Konawe Selatan, mendapat nilai 53 atau nilai kuning penilaian pelayanan publik. Nilai ini sangat kurang,” kata Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin, Senin (11/12/2017).

Menurutnya, untuk merubah nilai tersebut perlu adanya peningkatan sumber daya manusia dari para ASN. Misalnya, meningkatkan disiplin ASN, peningkatan pemahaman tugas dan fungsi ASN, informasi publik lebih terbuka, dan pelayanan publik lebih transparansi dan sesuai standard operating procedure (SOP).

“Ini adalah kelemahan kita sehingga belum mendapatkan nilai hijau. Pelayanan publik ini sangat kurang, saya berharap tahun depan kita sudah dapat meraih nilai hijau, yaitu sekitar angka 80-100,” tambah Arsalim.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan