Ombudsman Tantang Kejati Tuntaskan Kasus Aswad Sulaiman

  • Bagikan
Aksah, Kepala ORI Sultra, Perwakilan Sultra.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Kejaksaan Tinggi Sultra dinilai `melempem` dalam menangani kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pasalnya hinggi menjelang satu semester kasus tersebut juga belum memiliki perkembangan yang berarti.

Ombudsman RI Perwakilan Sultra bahkan menantang, Kejati untuk mempercepat proses penanganan kasus korupsi pembangunan kantor bupati tahap II dan III tahun anggaran 2010-2011 tersebut, hal tersebut dilakukan setelah menurut ORI, kasus tersebut belum ada juga perkembangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menantang pihak Kajari untuk tidak bermain-main dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan siapapun,” tegas Ketua ORI Perwakilan Sultra, Aksah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7/2016).

Aksah, menuturkan kasus ini tidak bisa terus diulur oleh pihak Kejati, siapapun dia tidak ada yang harus diistimewakan, apalagi ditambahkannnya kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat.”Jangan sampai ada dugaan masuk angin, tentu ini yang harus dihindari pihak Kejaksaan, dengan cara mempercepat proses yang dilakukan,”ujarnya.

Menurutnya, jika pihak Kejati Sultra masih terus mengulur penyelesaian kasus tersebut, maka pihak ORI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (kejagung) sebagai langkah serius dalam penyelesaian kasus korupsi. “Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tuturnya.

Soal pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan Mantan Bupati Konut tersebut menurutnya, tidak menjadi alasan untuk menunda proses. “Pelimpahaan (P21) dulu, soal pengembalian itu akan menjadi hal yang meringankan dalam persidangan, tidak ada kewenangan jaksa untuk memutus perkara secara sepihak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Sultra, tertanggal 20 Januari 2016 dengan nomor Sp-Dik.Aswad Sulaiman.Tersangka Print-01/R.3/Fd.1/01/2016.

Saat itu, Wakil Kepala Kejati Sultra, Yunan Hanjaka mengungkapkan, penetapan status Aswad sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP.

Pihak Kejaksaan Tinggi sampai saat ini menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yakni Aswad Sulaiman, Gina Lolo, Ahmad Yani S., Cakunda, Siodinar, Usman, Alimuddin, Samsul Mustakim serta Arnol yang saat ini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

  • Bagikan