OPD Buton Diwanti-wanti Disiplin Laporkan Anggaran Program Kegiatan

  • Bagikan
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dan pengendalian pembangunan triwulan IV lingkup Pemkab Buton. (Foto: Dok.Diskominfo Buton)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Wakil Bupati Buton, Iis Elianti meminta masing-masing organisasi perangkat daerah untuk membuat langkah-langkah percepatan pelaksanaan program daerah. Sebab, sejauh ini kata dia, realisasi tersebut masih belum memenuhi target.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran dan pengendalian pembangunan triwulan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, diisi Iis Elianti dengan evaluasi kinerja OPD. Diakui wabup, serapan anggarannya setiap dinas-dinas yang persentase tersebut masih dibawah target, sehingga perlu langkah-langkah percepatan agar segera memenuhi target.

“Lakukan monitoring di masing-masing dinasnya sampai di mana pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai untuk dilakukan langkah-langkah percepatan. Tingkatkan kinerja dan laporkan,” jelas Iis saat memimpin rapat di aula Kantor Bupati, Senin (12 Oktober 2020).

Hal lain ditekankan wabup Buton, yakni mulai 2021, masing-masing kepala OPD diwajibkan melaporkan kinerjanya setiap bulan dan triwulan, termasuk kendala yang dihadapi selama realisasi program guna segera dicarikan solusinya. Ditegaskannya pula, pelaporan aparat pengawasan intern pemerintah oleh Inspektorat harus diperhatikan para kepala OPD.

Iis juga sempat menyinggung kasus meninggalnya La Ba’a di tangan kelompok Abu Sayyaf. Ia berharap Dinas Tenaga Kerja segera mensosialisasikan kepada pekerja dan masyarakat Buton agar memahami risiko tinggi bekerja di luar negeri, sebab itu harus terdaftar.

“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti yang menimpa warga Kamelanta. Jadi Dinas Tenaga Kerja harus mengadakan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang risiko kerja di luar negeri dan permasalahan banyaknya yang tidak terdata atau tenaga kerja ilegal,” ucapnya.

(Baca: Jenazah La Ba’a Korban Abu Sayyaf Tiba di Buton)

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah, La Ode Zilfar Djafar mengingatkan harus adanya langkah percepatan realisasi fisik dan anggaran pembangunan. Sebab, hal ini untuk mengantisipasi adanya sanksi pemotongan anggaran akibat keterlambatan batas waktu yang ditentukan.

Dikatakannya, batas waktu penyetoran surat pertanggungjawaban pada 13 Desember 2020, sehingga para kepala OPD harus serius dan mempercepat progres kegiatan dan pengadaan barang dan jasa di triwulan IV itu.

Di satu sisi, OPD perlu mengadakan kerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk pendataan masyarakat yang bekerja di luar negeri.

“Hal ini penting karena mereka yang paling tahu tentang kondisi warganya,” ujar Zilfar.

Turut hadir dalam rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tohir, para kepala OPD, dan Kabag lingkup Setda Kabupaten Buton. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan