OPD Sultra Wajib Berantas Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Pembukaan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRA KINI.COM)
Pembukaan Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRA KINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat koordinasi dalam rangka pembahasan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba lingkup instansi pemerintah Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (6/2/2019).

Rapat digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkup instansi pemerintah Provinsi Sultra, baik dalam bentuk tes urine maupun dalam bersifat pencegahan dini.

Apalagi, dinilai peredaran gelap narkoba di Sultra saat ini sudah cukup masif. Hasil survei BNN RI dan penelitian lembaga kesehatan, sekitar 29 ribu atau 1,58 persen pengguna narkoba ada di Sultra dari 28 kasus laporan.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, merespon positif rencana program BNNP Sultra dengan turut melibatkan OPD pemerintah dalam mewujudkan P4GN.

Dirinya mengajak semua OPD lingkup Pemprov ikut berperan aktif menyisihkan sosialisasi-sosialisasi bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba di setiap kegiatan OPD.

“Saya nilai rakor ini sangat penting dan strategis sebagai mewujudkan P4GN, apalagi peredaran narkoba bentuk kejahatan luar biasa teroganisir dengan baik. Kejahatan ini harus ditangani secara komprehensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk menjaga generasi muda kita,” ucap Ali Mazi.

Salah satu wujud P4GN, gubernur Sultra menekankan kenaikkan pangkat ASN atau tes CPNS harus tes urine.

Pemprov nantinya membangun rumah sakit rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba yang akan direalisasikan pada 2020. Hal itu sesuai usulan BNNP Sultra karena tingginya angka penyalahgunaan narkoba. Data BNNP Sultra, dari 1.100 narapidana di lapas dan rutan, sekitar 490 tahanan atau 50 persen di antaranya tahanan kasus narkoba. Rumah sakit rehabilitasi itu dianggap sangat representatif untuk penyembuhan pecandu narkoba.

“Setelah keluar dari lapas langsung dilakukan rehabilitasi sehingga bisa sembuh total,” terang Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha.

BNNP juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memasukkan dalam kurikulum pendidikan tentang bahaya narkoba, utamanya bagi pendidikan wajib belajar tingkat SD, SMP dan terpenting SMA. Dalam setiap mata pelajaran bisa diselipkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kami minta instansi pemerintah maupun swasta wajib membuat pengumuman bahaya narkoba,” tambah Bambang.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan