Operasi Cipkon Polsek Baruga Amankan Miras dan Pasangan Mesum

  • Bagikan
Anggota Polsek Baruga saat melakukan breafing sebelum melakukan oprasi cipkon dipimpin Ipda Agus. (Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Menindak lanjuti perintah Kapolres untuk meningkatkan keamanan di Kota Kendari, Polsek Baruga kembali mengadakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu (12/03/16) malam.

 

Hasilnya, 26 botol Minuman Keras dari sebuah toko yang tidak memiliki izin penjualan Miras, serta 2 pasangan mesum dari sebuah wisma diamankan.

 

Operasi dimulai pukul 21:20 Wita dengan mengerahkan 15 anggota polisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Baruga Inspektur Dua (Ipda) Agus. Target operasi adalah penyakit masyarakat seperti Miras, prostitusi, senjata tajam (Sajam) dan narkoba. Menyasar 3 titik berdasarkan laporan masyarakat.

 

Titik pertama di salah satu warung, yang diduga menjual Miras, terletak di Jalan Sorumba. Sekitar pukul 21:40 Wita, polisi menggeledah namun tidak mendapatkan barang bukti.

 

Pada pukul 22:10 Wita, polisi melanjutkan ke titik kedua, di salah satu toko di Jalan Wayong 1 Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia. Setelah Polisi menggeledah, ditemukan 26 botol Miras dengan 3 merek berbeda, yakni 6 Anggur Hitam, 8 Jenefer cap Kuro Bango, dan 12 Anggur Merah.

 

Polisi menyita Miras tersebut karena pejualannya tidak disertai dokumen izin menjual miras. Paulus Pallulungan, pemilik toko, berdalih sudah pernah meminta izin dari dinas terkait namun hingga saat ini belum diberikan.

 

\”Begini pak, saya sudah pernah minta surat ijin jual miras, tapi kenapa kok sampai sekarang belum dikasi,\” ujar Paulus kepada polisi.

 

\”Iya, kalau belum punya surat ijin kenapa menjual? Itu kan sama saja bunuh diri,\” jawab Ipda Agus.

 

Akhirnya Paulus pun dengan terpaksa merelakan Mirasnya diangkut petugas. Pukul 22:20 Wita, Polisi melanjutkan operasi ke titik ketiga, di salah satu Wisma di Kecamatan Kadia.

 

Saat menggeledah wisma tersebut, polisi menemukan 2 pasangan luar nikah. Pasangan pertama adalah IA (19) mahasiswi jurusan keperawatan semester 3 di kampus kesehatan swasta ternama di Kendari, bersama pasangannya ER (20) pegawai restoran di Andonohu.

 

Pasangan mesum kedua yakni JM (47) dan seorang janda AE (30). Ketika akan diamankan petugas, JM bersikeras memohon agar tidak ditahan.

 

\”Tolonglah pak, kalau bisa jangan ditahan, kita damai mi saja pak. Kalau sampai saya ditau saya malu sekali ini kasian pak,\” ujar JM kepada Ipda Agus.

 

\”Sudah, bapak ikut saja ke kantor, nanti disana akan dibina, ini KTP bapak saya sita, saya tunggu di kantor pak,\” tegas Ipda Agus sambil tetap menyuruh JM dan AE ke kantor Polsek Baruga.

 

Kedua pasangan itu lalu dibina oleh Polisi. Operasi ini akan terus dilanjutkan sesuai perintah Kapolresta Kendari, diharapkan masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian meningkatkan keamanan.

 

\”Kita berharap kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila menemukan hal-hal yang bersifat kriminal di lingkungan mereka,\” ujar Ipda Agus kepada SULTRAKINI.COM, Sabtu (12/03/16).(B)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan