Operasi Cipkon Sita Miras Tradisional, Pemiliknya Ibu Rumah Tangga

  • Bagikan
Barang bukti belasan jerigen berisi ratusan liter miras tradisional saat disita dari dalam mobil angkutan. (Foto: Polsek Katobu/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu kembali menyita 125 liter minuman tradisional jenis Kameko dan arak saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Natal dan tahun baru 2018.

Penemuan miras ketika patroli yang dipimpin Kapolsek Katobu, AKP Aslim Ampo, memberhentikan mobil angkutan yang mencurigakan di Desa Waara, Kecamatan Lohia

Sekitar pukul 10.00 Wita, patroli yang ditingkatkan, dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor Katobu, AKP Aslim Ampo, memberhentikan sebuah mobil angkutan penumpang yang mencurigakan di Desa Waara Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Mobil angkutan itu dicurigai sebab tidak menerima penumpang dengan alasan muatan penuh. Padahal nampak dari luar, mobil hanya memiliki empat penumpang.

“Pada saat patroli di Desa itu (Waara) dari jauh si supir tidak memuat penumpang lain alasan penuh, sementara di mobil hanya ada empat orang. Saat kami berhentikan, ternyata didalamnya dipenuhi belasan jerigen berisi miras tradisional,” kata Kapolsek Katobu, AKP Aslim Ampo kepada SultraKini.Com, Kamis (14/12/2017).

Kemudian keempat pemilik barang bukti dengan belasan jerigen berisi ratusan liter miras tradisional serta supir mobil angkut akhirnya digiring ke Mako Polsek Katobu untuk tindakan lebih lanjut.

“Pemiliknya kesemuanya ibu rumah tangga, meraka membeli sama pemasok miras tradisional di Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, untuk dijual kembali di desanya masing-masing, diantaranya Desa Gongsume, Banggai, dan Palangga. BB (barang bukti) kami sita dan pemilik serta supir kami berikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKP Aslim Ampo.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan