Operasi Pasar, Sekda Konut Borong Produk Kadaluarsa

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidagkop UKM) Konut melakukan Operasi Pasar jelang perayaan Idul fitri 1437 Hijriah.Foto: Arifin/SULTR

SULTRAKINI.COM: KONUT – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, memborong produk kadaluarsa yang ditemukannya di pasar Pasar Lambudoni, Kecamatan Andowia, dalam Operasi Pasar yang dilakukan Pemda bersama DisperindagkopUMKM Konut.

Aksi ini dilakukan, untuk mencegah produk tersebut menyebar ke masyarakat. Tapi nampaknya, Sekda tidak ingin memberikan kerugian bagi penjual yang menjajakan produk tersebut. Sehingga meskipun produk sudah tidak bisa digunakan, pihaknya tetap membelinya.

Namun sayangnya tidak ada keterangan dari pihak Sekda terkait maksud dan tujuan membeli sejumlah produk yang telah habis masa penggunaanya itu.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidagkop UKM) Konut melakukan Operasi Pasar jelang perayaan Idul fitri 1437 Hijriah, untuk memantau perkembangan harga sejumlah bahan pokok di pasaran.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Martaya, serta didampingi oleh Plt Kepala Disperindagkop UMKM, La Ondjo, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurjanah, juga Kabid Perdagangan, Ery Nuraeny ini, dilakukan dengan menjau sejumlah pasar di Konut.

Menurut Kadis Perindagkop melalui Kabid Perdagangan Ery Husaeny, operasi pasar yang dilakukan di Pasar Lambudoni, Kecamatan Andowia ini, untuk melihat ketersediaan sembako yang ada di kabupaten Konut, menjelang hari raya Idul Fitri.

“Selain untuk melihat ketersediaan sembako menjelang hari raya, kami juga mengecek harga barang dan bahan bahan kue yang sudah kadaluarsa,” ungkapnya, Rabu (29/06/2016).

Dari hasil operasi pasar, lanjut Ery, diketahui harga sembako di Konut masih stabil dan tidak ada kenaikan harga yang signifikan dan stoknya diperkirakan cukup hingga idul fitri. Dalam operasi ini juga ditemukan, masih ada beberapa barang yang kami temukan sudah kadaluarsa.

Namun, untuk temuan ini pihak Disperindagkop UMKM belum memberikan sanksi kepada pedagang yang menjajakan produk kadaluarsa tersebut.

“Untuk saat ini, belum kita berikan sangsi apa apa hanya masih bersifat peringatan dan pemberitahuan saja untuk pedagang, agar tidak menjual barang kadar luarsa,” tambahnya

  • Bagikan