Operasi Patuh Anoa Digelar di Sultra, Tiga Penindakan Ini Fokusnya

  • Bagikan
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa, Kamis (29/8/2019). (Foto: Dok.Humas Polres Konawe)
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa, Kamis (29/8/2019). (Foto: Dok.Humas Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam berlalulintas, Polres Konawe melaksanakan melaksanakan Operasi Patuh Anoa. Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Konawe, Kamis (29/8/2019).

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar.

Kapolres menekankan agenda tersebut bagian dari tindak lanjut instruksi kapolda Sulawesi Tenggara. Permasalahan lalu lintas yang semakin berkembang turut dipengaruhi meningkatkan jumlah kendaraan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai surat dari polda, tujuan Operasi Patuh Anoa ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas dan terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mewujudkan polantas sebagai penggerak revolusi mental serta pelopor tertib sosial di ruang publik,” ucap AKBP Muhammad Nur Akbar.

Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Arifin, menambahkan Operasi Patuh Anoa dimulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang dengan mengedepakan giat penegakan hukum lantas sebesar 60 persen, giat preventif 40 persen yang berprioritas pada delapan pelanggaran, yakni penggunaan helm tidak berstandar SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan berkendara, pengendara di bawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan safety belt, enggunaan lampu rotator atau strobo.

“Dari delapan prioritas tersebut, Polda Sultra menfokuskan tiga jenis pelanggaran sesuai dengan karakteristik wilayah serta anev (analisa dan evaluasi) pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Sultra, yaitu penggunaan helm tidak SNI, pelanggaran berkendara di bawah umur, dan pelanggaran melawan arus,” jelas IPTU Arifin.

Titik operasi, lanjutnya, berada di Kecamatan Lambuya, dalam Kota Unaaha, Wawotobi, Sampara, dan Kabupaten Konawe Utara.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan