Operasi Zebra 2017, Pelanggar Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal

  • Bagikan
Kapolres Buton, Andi Herman didampingi Kepala Kejari dan Ketua Pengadilan Buton saat melakukan pemeriksaan anggota pada apel gelar pasukan di halaman Mapolres Buton. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara menggerakkan 21 personil bekerjasama dengan instansi terkait guna mensukseskan Operasi Zebra 2017 mulai Rabu, 1 November 2017.

Instansi yang terlibat meliputi Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, termasuk Kepolisian Buton Selatan.

Tindakan operasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. Termasuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas sebagai bagian dari penegakkan hukum.

Dikatakan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K, operasi lebih menargetkan pada pelanggaran berlalulintas di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar, dipastikan menerima sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda tilang maksimal Rp 1 juta. Sedangkan sanksi bagi pengendara yang tidak melengkapi atribut kendaraan seperti kaca spion, menggunakan knalpot racing, ban gundul, dan sebagainya bisa dikenai pasal 285 ayat 1 dan akan ditilang ditempat.

“Kita fokus pada pelanggaran kendaraan bermotor,” kata Herman, Rabu (1/11/2017).

Sekedar diketahui, pelaksanaan apel gelar pasukan ikut dihadiri, Wakapolres Buton Kompol Arnold Von Bullow, Kejari Buton Ardiansyah, Ketua pengadilan Buton Mukhlasuddin, dan Kepala Dinas Perhubungan Buton dan Busel, Kepala Pol PP Buton, dan Busel, dan TNI.

(Baca: Operasi Zebra 2017, Polantas Siap Tilang Ditempat)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan