SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Muna. telah digelar Selasa (19/7/2016). Dalam sidang tersebut, pihak pasangan Rusman Emba-Malik Ditu optimis tidak akan lagi terjadi PSU Jilid III seperti yang diinginkan pasangan dr Baharuddin-La Pili.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat tersebut, tim pasangan Dokter Pilihanku mengajukan empat fakta baru terkait pelaksanaan PSU Jilid II di Muna, diantaranya ada empat DPT yang dianggap berasal dari luar yang memilih di TPS 4 Wamponiki, dalam laporannya, keempat DPT ini berasal dari Kota Kendari, Butur dan Minahasa (Sulut).
“Tetapi hal tersebut juga setelah dikonfrontir dengan pihak Bawaslu, sudah tidak ada masalah lagi. Sebab mereka memiliki dokumen asli seperti Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan untuk memungut suara,” ujar salah seorang kuasa hukum Rumah Kita, Bariun, via selulernya.
Hal lain menurut dia, yang juga sempat dipersoalkan adalah data Kependudukan Calon Wakil Bupati Malik Ditu yang diduga memiliki KTP ganda di dua tempat yang berbeda, yakni DKI Jakarta dan Kabupaten Muna. “Soal ini Majelis Hakim tidak menanggapi,” katanya.
Meski belum mengetahui persis kapan pelaksanaan sidang putusan, namun Tim Kuasa Hukum Rumah Kita memastikan tidak ada PSU Jilid III di Muna seperti yang diisukan selama ini. PSU jilid II itu sudah selesai dan angka kemenangan diatas 2 persen sehingga tidak bisa lagi digugat.
“Intinya Agustus sudah harus pelantikan Bupati Muna yang baru, selain itu persoalan anggaran juga menjadi hal lain yang menjadi pertimbangan, kita tunggu saja. Semua pihak harus tetap menjaga stabilitas, proses sudah hampir selesai, semua clear,” yakinnya.
Editor: Gugus Suryaman