ORI Sultra Hentikan Laporan Dugaan Maladministrasi di DPRD Konkep

  • Bagikan
Foto poin simpulan surat penghentian laporan dugaan maladministrasi di DPRD Konkep yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Korupsi Indonesia. Foto: Kalvin / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menyatakan tidak menemukan Maladministrasi atas 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Konawe Kepulauan sebagaimana dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Korupsi Indonesia.

Penyataan tersebut diungkapkan ORI Sultra melalui surat pemberhentian laporan atas dugaan pelanggaran administrasi di DPRD Konkep tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Konkep, Musdar saat dikonfirmasi usai menghadiri acara TMMD mengatakan, atas laporan LSM Berantas perlu diapresiasi karena telah mengawal jalannya pemerintahan.

Namun dugaan atau tudingan harus dinilai wajar karena baru sebatas dugaan. Nah nanti pihak yang berwenang yang menilai benar dan salahnya atas sebuah laporan.

“Saya berterima kasih atas atensi mereka yang ikut mengawal pemerintahan. Kami juga menghargai laporannya dan alhamdulillah dugaan Mal Administasi ini tidak benar adanya sehingga Ombudsman dalam penelitiannya telah menghentikan laporan ini,” ujarnya, Selasa (20/9/2016).

Sebelumnya, LSM Berantas Korupsi telah melaporkan adanya dugaan maldministrasi dan korupsi atas 13 Raperda hak inisiatif DPRD Konkep.

Dalam laporannya, LSM menyatakan dugaan tersebut sesuai hasil investigasinya yang menemukan wakil ketua DPRD Konkep, Jaswan dan dua anggota legiselatif lainnya Rudy dan Isman tidak ikut membahas Raperda ini karena dinilai berdampak negatif.

Selain itu, LSM Berantas juga melaporkan bahwa pembahasan 13 Raperda menelan anggaran hingga Rp13 Miliar. Padahal, dari temuan LSM Brantas dalam seminar tidak ada undangan untuk anggota dewan, yang diundang hanya staf DPRD Konkep.

  • Bagikan